Kejaksaan dan Polres Boyolali panggil sejumlah saksi, kasus penyerobotan Tanah Kas Desa Randusari 

Fokus Jateng-BOYOLALI,-Sejumlah warga Desa Randusari, Kecamatan Teras, Boyolali telah diundang Kejaksaan Negeri Boyolali untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan penyerobotan tanah kas desa yang dilakukan Kades setempat, Satu Budiyono.

“Informasi yang kami terima dari warga Randusari,  perangkat desa, kades hingga Inspektorat sudah dimintai keterangan,” kata Koordinator Forum Masyarakat Randusari, Irwan Moertedjo saat dihubungi wartawan pada Jumat 3 Oktober 2025.o

Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto membenarkan jika pihaknya dalam proses penyelidikan kasus penyerobotan tanah kas desa itu.

” Setelah dilakukan telaah, kasus ini ditangani seksi Pidana khusus (Pidsus),” kata Yogi.

Karena masih dalam proses penyelidikan, pihaknya tak bisa memberikan keterangan detail mengenai siapa saja yang telah dipanggil untuk diperiksa.

” Yang jelas aparatur,” tegasnya.

Sebelumnya, Polres Boyolali juga sudah mulai melakukan penyelidikan serta memanggil beberapa orang saksi, terkait kasus yang sama.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartono, membenarkan kepolisian telah menangani kasus tersebut.

“Iya, untuk pengaduan sudah masuk dan saat ini kami sedang melakukan proses klarifikasi terhadap saksi-saksi. Dan prosesnya masih dalam penyelidikan,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Randusari (FMR) Kecamatan Teras, menggeruduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Senin 15 September 2025.

Mereka melaporkan dugaan penyerobotan tanah kas desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Randusari, Satu Budiyono.

Selain memberikan keterangan, FMR juga menyerahkan bukti yang dapat membantu Kejaksaan Negeri Boyolali menangani kasus ini.

Diketahui Kepala Desa Randusari, Satu Budiyono diduga menggadaikan sertifikat tanah kas desa ( TKD) di salah satu bank. Sebelumnya, ia melakukan balik nama TKD atas namanya.

Aset desa yang digadaikan itu, yakni sertifikat tanah kosong yang berada di belakang pabrik Sariwarna desa setempat, TKD itu digadaikan sekira Rp 1,4 miliar. Kemudian pinjaman itu harus dikembalikan secepatnya.Mengingat, di lahan desa seluas 5000 meter itu sudah terpasang spanduk dari Bank Jateng, bertuliskan:  Tanah dan bangunan ini dalam pengawasan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Boyolali- Dilarang melepas/menghilangkan Tulisan ini tanpa seizin pihak Bank . ( yull/**)