FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Pelarian seorang pemuda berinisial IFR (21), warga Gemolong, Sragen, berakhir di tangan polisi. Ia ditangkap oleh tim gabungan Polres Karanganyar setelah diduga kuat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dengan membobol brankas milik PT. Marga Nusantara Jaya di Jaten, Karanganyar, dan membawa kabur uang senilai lebih dari Rp57 juta.
Penangkapan pelaku berlangsung dramatis di area Exit Tol Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, pada Kamis (2/10/2025) malam.
Kronologi Pembobolan Brankas
Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M., melalui PS. Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada Senin pagi, 29 September 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.
“Saat itu, seorang karyawan perusahaan yang hendak memulai aktivitasnya dikejutkan dengan kondisi brankas yang sudah rusak dan berpindah dari lokasi penyimpanan semestinya,” jelas Iptu Mulyadi dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Kecurigaan karyawan terbukti setelah dilakukan pengecekan. Uang tunai perusahaan sebesar Rp57.636.205,- yang tersimpan di dalam brankas telah raib. Tanpa menunggu lama, pihak perusahaan langsung melaporkan insiden pencurian ini ke Polsek Jaten.
Penyelidikan dan Pengejaran Pelaku
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jaten bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Karanganyar segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, penyelidikan polisi akhirnya mengarah pada identitas pelaku, yakni IFR.
“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran, tim gabungan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku,” tambah Iptu Mulyadi.
Puncaknya, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 20.15 WIB, tim berhasil menyergap dan menangkap IFR saat berada di area Exit Tol Pungkruk, Sragen.
Sita Uang Sisa dan Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Satu buah brankas dalam kondisi rusak.
- Uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp14.933.000,-.
- Satu unit handphone.
- Logam mulia seberat 1 gram.
- Satu koper berisi pakaian dan tas berisi barang pribadi pelaku.
“Uang hasil kejahatan diduga telah digunakan oleh pelaku untuk berbagai keperluan pribadi. Saat ini kami masih mendalami lebih lanjut,” terang Iptu Mulyadi.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Karanganyar.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga keamanan bersama,” tutupnya.
Saat ini, pelaku IFR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. ( bre)
