Oleh:
Alif Basuki
Pemerhati Kebijakan Publik
ADANYA pertentangan publik beberapa waktu lalu atas upaya dan keinginan Pemerintah Kabupaten Boyolali yang berencana akan mencairkan Bantuan Keuangan (Bankeu) yang bersumber dari APBD Kabupaten Boyolali tahun ini sebesar Rp 22 miliar berpotensi melanggar aturan yang bisa berdampak pada persoalan hukum di kemudian hari.
Sesuai surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.10/4473/SJ tertanggal 12 September 2024 tentang Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan Menjelang Pilkada serentak tahun 2024 ini yang ditujukan kepada semua kepala daerah, yang saat ini diperkuat juga dengan diterbikannya SE (Surat Edaran) Mendagari untuk menunda pencairan bantuan sosial mejelang Pilkada.
Jelas disampaikan dalam surat tersebut Bahwa Bantuan Keuangan untuk pemberiannya dan/atau penyalurannya guna kepentingan pemenangan salah satu calon dalam pelaksanaan pilkada tahun 2024 supaya di tunda dulu setelah pelaksanaan Pilkada.
Kalua Pemerintah Kabupaten Boyolali dengan berbagai Upaya dan cara supaya Bantuan Keuangan tersebut bisa di cairkan silahkan saja kalau sudah siap nantinya berhadapan dengan kasus hukum. Namun demikian, pasti yang nantinya berdampak langsung secara hukum adalah para Kepala Desa yang menjadi obyek penerima dari bantuan keuangan itu, untuk itu lebih amannya Alif menghimbau supaya para kepala desa untuk tidak menerima bantuan keuangan tersebut karena jelas ada larangan dari Kementrian Dalam Negeri.
Kalua sudah ada larangan tapi tetap mencairkan dan membelanjakan bantuan keuangan tersebut pasti dikemudian hari akan bermasalah dengan hukum. Maka para Kepala Desa patut tidak mencairkan Bantuan Keuangan tersebut, Kasihan jika suatu saat nanti akan berurusan dengan hukum, jangan mau dikorbankan hanya untuk kepentingan politik pilkada.
Bagi para kepala desa tidak usah khawatir karena dana tersebut tidak akan hangus, biarkan dana Bantuan Keuangan tersebut menjadi SILPA saja akan lebih aman dan akan di cairkan pada tahun anggaran 2025. (*)