Jalani Rekonstruksi, 4 Pesilat Tewaskan Remaja di Boyolali, Peragakan 30 Adegan

Fokus Jateng- BOYOLALI,-Jajaran penyidik Satreskrim Polres Boyolali bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan, penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban Aan Henky Damai (16), asal Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Dalam rekonstruksi tersebut, ada empat tersangka. Dua diantaranya tersangka anak berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka memperagakan 30 agenda pengeroyokan di tiga lokasi bebeda di wilayah Kecamatan Ngemplak dan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Kegiatan rekonstruksi bertempat di halaman Satreskrim Mapolres Boyolali, pada Kamis 8 Agustus 2024.

Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengatakan rekonstruksi ini memperagakan 30 adegan. Ada salah satu adegan, dimana korban pada 14 Juli sudah mendapat kekerasan dari para pelaku. Aksi kekerasan itu berlanjut pada 26 Juli. Korban bersama anggota lainnya mengikuti latihan di MIM Asemgrowong, Nogosari. Saat itu, RM dan Tegar menjadi senior yang memimpin latihan. Nahasnya, korban dikeroyok oleh keempat pelaku, Tegar, Rizal, RM dan LAR,16. Hingga akhirnya korban ditemukan meninggal dunia pada 30 Juli.

Menurut Kasat reskrim, dengan rekonstruksi ini memberikan gambaran jelas bagaimana keempat pelaku penganiaya korban. Mereka menghajar korban dengan tendangan dan pukulan.

“Sesuai dengan hasil rekonstruksi bahwa kemarin sudah kami sampaikan untuk hasil otopsinya memang ada luka dibeberapa bagian tubuh korban termasuk organ dalam korban. Jadi tadi sudah tergambar jelas bagaimana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban,” jelasnya.

Hasil rekonstruksi ini sesuai dengan keterangan saksi maupun tersangka. Selain itu tidak ada temuan baru. Dia menegaskan para tersangka ini merupakan senior yang lebih dulu disahkan oleh perguruan silat. Selain itu, penyebab kematian karena multiple injury akibat tendangan dan pukulan.

Kasi Pidum Kejari Boyolali, Perwira Putra Bangsawan menjelaskan hasil rekonstruksi ini akan dilampirkan dalam berkas yang akan dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, dari rekonstruksi itu, para tersangka sudah cukup jelas melakukan  tindak pidana penganiayaan. Setelah berkas lengkap, akan segera dilimpahkan ke tahap 2 untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

“Kami memiliki waktu sampai 14 Agustus. Setelah itu kami lakukan ke tahap 2 dan segera kami limpahkan ke PN. Mengingat pendeknya jangka waktu penahanan diperkara anak,” katanya.

Hal itu dikarenakan ada dua tersangka dewasa dan dua tersangka anak. Proses peradilan yang akan digelar juga berbeda.

“Akan tetapi para pelaku tetap dikenakan pasal 80 ayat 2 dan 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak jo pasal 55 KUHP jo pasal 6 KUHP dan atau pasal 170 ayat 2 kedua dan ketiga KUHP.” (**)