Pemkab Boyolali Dukung Masyarakat Ikut Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Pemkab Boyolali di Frontone Hotel Ngemplak, Rabu 4 Desember 2019. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Adanya perkembangan pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja, maka perlu pengaturan terkait Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kabupaten Boyolali. Hal tersebut diwujudkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali melalui Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Boyolali.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Masruri saat menghadiri acara rapat koordinasi Tim Pelaksana Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Boyolali Tahun 2019. Bertempat di Frontone Hotel; Kecamatan Ngemplak pada Selasa (3/12/2019), Sekda Masruri mengajak semua instansi terkait untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Untuk perusahaan-perusahaan mari kita bersama sama mensosialisasikan kepada masyarakat tentang manfaat ikut jaminan pada BPJS Ketenagakerjaan. Sebenarnya kita sebagai penyambung pemerintah kabupaten dengan BPJS,” terang Sekda Masruri.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Klaten, Boby Foriawan menjelaskan bahwa pihaknya sangat mendukung Pemkab Boyolali dalam mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Sesuai dengan arahan Bupati Boyolali, BPJS harus bisa membantu mensejahterakan masyarakat Boyolali khususnya melalui jaminan sosial. Dengan ikut serta BPJS resiko kesehatan dapat diminimalisir,” ungkap Boby.

Sekitar 65.000 orang telah terdaftar menjadi peserta formal, yakni orang yang bekerja di perusahaan atau kantor. Dan sekitar 6.000 – 7.000 terdaftar menjadi peserta informal atau mereka yang memiliki penghasilan secara mandiri.