FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kawasan Ngargoyoso, Karanganyar, kini berada di persimpangan jalan. Dikenal sebagai “Puncaknya Jawa Tengah”, daerah yang didominasi hamparan kebun teh Kemuning ini tengah mengalami transformasi besar dari sektor agraris ke industri pariwisata masif. Namun, di balik riuhnya wisatawan, terdapat persoalan lingkungan dan carut-marut perizinan yang mulai meresahkan warga serta pemerhati lingkungan.
Alih Fungsi Lahan dan Ancaman Ekologi
Pembangunan resto, glamping, dan wahana wisata di atas lahan produktif serta kawasan resapan air menjadi sorotan utama. Banyak pihak mengkhawatirkan hilangnya karakter asli kebun teh yang menjadi ikon wilayah tersebut. Selain itu, topografi lereng yang curam membuat pembangunan fisik yang tidak terkendali berpotensi meningkatkan risiko longsor dan krisis air bagi warga lokal di masa depan.
“Abu-abu” Perizinan: Investasi vs Regulasi
Isu paling krusial yang mengemuka adalah dugaan “abu-abu” dalam proses perizinan. Beberapa bangunan komersial disinyalir berdiri sebelum izin resmi keluar sepenuhnya, atau memanfaatkan celah regulasi pemanfaatan ruang yang belum sinkron antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan kecemburuan sosial.
Problem Solving: Perspektif Jhon Kincer
Menanggapi fenomena ini, Jhon Kincer, seorang pengamat pecinta lingkungan dan praktisi pembangunan berkelanjutan, memberikan pandangan solutif agar roda ekonomi tetap berputar tanpa harus mengorbankan alam.
Menurut Jhon Kincer, ada tiga langkah strategis yang harus diambil:
1. Moratorium dan Audit Tata Ruang
Jhon menyarankan pemerintah daerah segera melakukan audit terhadap seluruh bangunan wisata di Ngargoyoso.
“Harus ada keberanian untuk melakukan pemutihan atau tindakan tegas jika ada bangunan yang melanggar zona hijau. Moratorium izin baru perlu diterapkan sementara hingga Master Plan Pariwisata Berkelanjutan Ngargoyoso selesai disusun,” ujar Jhon.
2. Konsep Wisata Rendah Emisi (Low Impact Tourism)
Pembangunan tidak harus berhenti, namun bentuknya yang harus diubah. Jhon mendorong konsep pembangunan yang tidak mengubah bentang alam (landscaping).
-
Konsep Non-Permanen: Bangunan wisata sebaiknya menggunakan material kayu atau struktur bongkar pasang (knockdown) daripada beton masif.
-
Kewajiban RTH: Setiap pengembang wajib menyisakan minimal 70% lahan sebagai area resapan air asli.
3. Transparansi Digital “One Map Policy”
Untuk menghapus kesan “abu-abu” dalam perizinan, Jhon mengusulkan adanya sistem peta digital yang bisa diakses publik.
“Izin jangan hanya di atas kertas. Publik harus bisa melihat mana lahan yang boleh dibangun dan mana yang zona merah. Jika sistemnya transparan melalui One Map Policy, praktik ‘main mata’ dalam perizinan bisa ditekan seminimal mungkin,” tambahnya.
4. Skema Bagi Hasil Lingkungan (Environmental Benefit Sharing)
Jhon juga menekankan pentingnya kontribusi langsung pengusaha wisata untuk pelestarian kebun teh. Setiap tiket masuk atau pendapatan wisata bisa dialokasikan sebagian untuk konservasi lahan teh yang dikelola petani lokal, sehingga ekosistem kebun teh tetap terjaga karena secara ekonomi menguntungkan semua pihak.
Masa depan Ngargoyoso bergantung pada ketegasan pemerintah dan kesadaran investor. Pembangunan pariwisata seharusnya tidak “membunuh” alasan mengapa wisatawan datang ke sana, yaitu keasrian alamnya. Dengan regulasi yang transparan dan konsep pembangunan ramah lingkungan, Ngargoyoso bisa menjadi model sustainable tourism di Indonesia. ( bre suroto )
