Janji Manis Jadi Pegawai BUMD, Oknum ASN di Karanganyar Tipu Korban Rp60 Juta

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S, warga Macanan, Kebakkramat, Karanganyar. S ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan korbannya masuk sebagai tenaga non-ASN di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Josef Kumontoy, melalui Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono, mengungkapkan bahwa aksi penipuan ini bermula pada akhir tahun 2024 lalu.
“Tersangka merayu korban dengan mengaku mempunyai koneksi yang dapat memasukkan orang menjadi tenaga kerja non-ASN di salah satu BUMD wilayah Karanganyar,” ujar AKP Wikan saat menggelar rilis kasus di Mapolres Karanganyar.

Kronologi dan Modus Pemerasan

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa penipuan ini dilaporkan oleh korban ke Polres Karanganyar pada tanggal 18 Mei 2026, setelah menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan. Berdasarkan laporan tersebut, kejadian awal mula transaksi terjadi pada Rabu, 4 Desember 2024.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka S meminta sejumlah uang kepada korban dengan total awal yang dijanjikan sebesar Rp120 juta agar bisa langsung diterima bekerja. Namun, dalam perjalanannya, korban baru menyetorkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp60 juta.
Aliran dana tersebut diserahkan secara tunai oleh korban dalam tiga tahap:
4 Desember 2024: Korban menyerahkan uang sebesar Rp10 juta sebagai uang muka atau Down Paymen (DP).
16 Januari 2025: Tersangka kembali meminta uang tambahan sebesar Rp30 juta.
23 Mei 2025: Korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp10 juta, hingga total kerugian kumulatif mencapai Rp60 juta.
“Tersangka menjanjikan korban akan mulai masuk bekerja paling lambat pada bulan Juni 2025. Namun, setelah melewati batas waktu yang dijanjikan bahkan hingga hampir satu tahun berlalu, korban tidak kunjung diterima bekerja dan uang milik korban pun tidak dikembalikan,” jelas Kasat Reskrim.

Pendalaman Aliran Dana

Hingga saat ini, pihak kepolisian baru menerima satu laporan resmi dari satu orang korban. Kendati demikian, Satreskrim Polres Karanganyar mengimbau kepada masyarakat luas yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa oleh tersangka S untuk segera melapor ke Mapolres Karanganyar dengan membawa alat bukti yang sah.
Terkait desas-desus adanya keterlibatan pihak lain atau pejabat di lingkungan Pemkab maupun BUMD Karanganyar, AKP Wikan menegaskan pihak penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Terkait aliran dana, apakah mengalir ke orang lain atau pihak-pihak lain, kami belum bisa memastikan karena masih dalam pendalaman kami. Apabila nanti dalam prosesnya kita menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa aliran dana tersebut mengalir ke seseorang, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga membuka peluang terkait mekanisme *Restorative Justice* (RJ) apabila di kemudian hari proses tersebut memenuhi syarat dan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah kuitansi pembayaran dan surat pernyataan tertulis antara kedua belah pihak.
Atas perbuatannya, oknum ASN berinisial S tersebut dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait penipuan) dan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP  dengan ancaman hukuman pidana penjara.