FOKUSJATENG.COM-SRAGEN-Penggunaan dana aspirasi DPRD Sragen melalui bantuan keuangan khusus (BKK) di Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar, jadi sasaran protes warga. Hal itu lantaran diduga tidak transparan dalam pengadaan material pembangunan. Sebab, pembelanjaannya diduga hanya satu rekanan toko material.
Protes warga ini pun langsung didengar oleh anggota DPRD Sragen Supriyanto. Lantas, pihaknya turun tangan ke Balaidesa Kandangsapi meninjau penggunaan dana aspirasi tersebut sekaligus klarifikasi kepada perangkat desa.
“Warga mengeluhkan adanya penggiringan pengadaan material proyek yang hanya diarahkan ke satu toko oleh perangkat desa setempat. Padahal, dana aspirasi tersebut tersebar di sekitar tujuh titik di desa tersebut,” kata Supriyanto, Senin 4 Mei 2026.
Aduan warga ini menyinggung terkait transparansi pengadaan material. Warga menginginkan tidak hanya satu toko yang mendapat jatah lokasi pembelian material. “Harapannya, toko-toko lain di lingkungan desa juga kecipratan rezeki, jangan dimonopoli,” beber dia.
Selain itu pihaknya juga menekankan pentingnya keterbukaan agar masyarakat bisa ikut mengawasi penggunaan anggaran. Misalnya, perbandingan harga dan volume pasir yang digunakan. Supriyanto juga menjamin bahwa dana aspirasi yang turun ke desa tidak ada potongan apa pun setelah pajak.
Sementara itu, terkait tudingan ini, Kaur Kesra Desa Kandangsapi, Stefani, membantah pihaknya menutup akses bagi warga. Ia berdalih teknis pelaksanaan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sudah mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2020.
“Silakan dipelajari saja Perbup-nya. Di Desa Kandangsapi ini ada tiga toko material. Kami sepakat warga sekitar boleh mengirim (material), tapi lewat Wasiyo (pemilik toko yang dipercaya desa),” katanya.
Stefani berkilah bahwa sistem swakelola tetap mengutamakan warga lokal dengan catatan volume dan panjang pekerjaan harus mencukupi standar. Ia juga mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Saya tidak menutup akses. Saat sosialisasi, RAB boleh difoto warga. Monggo dipelajari. Tidak ada larangan, silakan kalau mau kirim, tapi lewat Wasiyo,” tandasnya. Menyikapi hal ini, Kepala Desa Kandangsapi, Pandu akan segera menggelar musyawarah. (hr)
