Menyeimbangkan Investasi dan Ekologi: Urgensi Legalitas Lahan Wisata di Lereng Lawu Karanganyar 

 

FOKUSJATENG.COM, OPINI – Kawasan lereng Gunung Lawu, khususnya di wilayah Ngargoyoso, kini tengah bertransformasi menjadi magnet ekonomi baru melalui pengembangan destinasi wisata alam. Namun, di balik pesatnya alih fungsi lahan tegalan menjadi objek wisata, para pelaku usaha diingatkan untuk tidak mengabaikan instrumen regulasi demi menjamin keberlanjutan lingkungan dan kepastian hukum.

Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah pengembangan fasilitas wisata di Dusun Gemah, Desa Berjo. Antusiasme pembangunan di wilayah ini dinilai perlu diselaraskan dengan tata ruang daerah. Masalah utama yang muncul sering kali berkaitan dengan interaksi antara pemanfaatan lahan pribadi dengan perlindungan sumber daya air publik.

Pemerintah menekankan bahwa mengubah fungsi lahan bukan sekadar urusan konstruksi fisik. Terdapat instrumen hukum vital berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dokumen ini menjadi garansi bahwa aktivitas wisata tidak akan merusak kawasan resapan air atau menggerus lahan pertanian produktif yang menjadi penyangga pangan lokal.

Aspek yang kerap luput dari perhatian pengelola adalah intervensi terhadap aliran sungai. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, ditegaskan bahwa air adalah milik publik. Oleh karena itu, setiap tindakan yang mengubah atau memanfaatkan aliran sungai—sekecil apa pun volumenya—wajib melalui kajian teknis dan memiliki izin resmi.

“Regulasi bukan instrumen untuk menghambat kreativitas atau investasi, melainkan pondasi agar destinasi wisata memiliki umur panjang dan aman secara hukum,” ungkap Rahadi pengamat pecinta lingkungan yang juga aktifis senior KAHMI Surakarta.

Bagi para pengelola dan investor di kawasan Karanganyar, kepatuhan terhadap regulasi memberikan tiga keuntungan strategis.

Keuntungan strategis tersebut meliputi mitigasi risiko hukum guna melindungi aset investasi dari ancaman sanksi administratif hingga penutupan paksa di masa depan. Keamanan lingkungan tentang kajian teknis dalam perizinan berfungsi mendeteksi dini risiko bencana, seperti tanah longsor dan banjir, yang dapat menghancurkan infrastruktur wisata. Dan keadilan akses yang menjamin hak warga di wilayah hilir agar tetap mendapatkan akses air bersih tanpa terganggu oleh aktivitas komersial di hulu.

Sebagai langkah maju, para penggerak wisata diimbau untuk lebih proaktif melakukan konsultasi dengan instansi terkait sebelum memulai pembangunan fisik. Pendekatan kolaboratif antara pemilik lahan dan pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan harmoni antara pertumbuhan ekonomi pariwisata dengan kelestarian ekosistem pegunungan yang rentan.

Dengan pondasi hukum yang kuat, pariwisata lereng Lawu diproyeksikan tidak hanya menjadi tren sesaat, tetapi menjadi warisan ekonomi yang berkelanjutan bagi generasi mendatang. ( bre suroto )