Punya Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan Bisa Tingkatkan Nilai Jual Produk Pelaku IRTP 

*Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan*- Dua narasumber dari Balai POM di Surakarta, Singgih Dwi Cahyo, S.Fam, Apt dan Kukuh Bagus Nugroho, S.Farm., Apt dari Balai POM di Surakarta saat memberikan penjelasan kepada peserta Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan Dalam Rangka Pemenuhan Komitmen SPP-IRT. (Didik Kartika/Fokusjateng.com)

fokusjateng.com-KARANGANYAR – Guna memberikan edukasi dan pemahaman terhadap keamanan pangan bagi sejumlah pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di wilayah Kabupaten Karanganyar, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan selama dua hari, dari tanggal 29-30 April 2026 di Hotel Lorin, Colomadu, Karanganyar.

Sutopo Edy Antoro, S.Si,. Apt, M.M, Ketua Tim Kerja Kefarmasian Makanan, Minuman dan Perbekalan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar menjelaskan, kegiatan yang digelar rutin ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan tentang keamanan pangan kepada pelaku usaha IRTP di wilayah kabupaten Karanganyar.

“Kami rutin melakukan penyuuhan tentang keamanan pangan. Selama dua hari ini kami melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan disupport oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat,” terang Edy kepada Fokusjateng.com, di sela acara bertajuk Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan Dalam Rangka Pemenuhan Komitmen SPP-IRT yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Rabu 29 April 2026 di Lorin Hotel.

Dijelaskan, para peserta juga mendapatkan bimbingan tentang materi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). CPPOB ini, lanjut dia, merupakan salah satu pedoman baku dari BPOM RI sebagai upaya menjamin olahan pangan hasil produksi agar tidak menjadi bahaya bagi kesehatan manusia. Dengan demikian, bila pelaku usaha IRTP bisa lebih mengerti tentang pencegahan tercemarnya pangan olahan dari cemaran biologi, kimia, fisik yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.

“Ada bahan pangan yang tidak boleh digunakan, misalnya boraks, formalin, rhodamine B (pewarna sintetis) serta sakarin yang harus digunakan dalam batas yang ditentukan,” tutur Edy memberikan beberapa contoh larangan bahan-bahan yang tidak boleh digunakan dalam olahan pangan.

Dengan mematuhi beberapa hal yang diberikan selama Bimtek, pelaku usaha IRTP ini nanti akan mendapatkan sertifikat untuk mengurus izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Edy menambahkan, sedikitnya ada 4 komitmen dalam pengajuan izin PIRT, di antaranya, Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (Sertifikat PKP), Memenuhi Persyaratan CPPOB-IRT (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk IRT), Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang Aman serta Memenuhi Ketentuan Label dan Iklan Pangan Olahan.

Bimtek selama dua hari tersebut, diikuti sekitar 35 peserta yang merupakan pelaku usaha IRTP. Seluruh peserta tampak antusias mengikuti setiap sesi sebab mereka menyadari bahwa dengan menerapkan seluruh bimbingan teknis tersebut bakal meningkatkan nilai jual lebih tinggi untuk produk-produk mereka.

Terpisah, Singgih Dwi Cahyo, S.Fam, Apt, salah seorang narasumber dari Balai POM di Surakarta menambahkan, pemerintah melalui Balai POM ingin membantu pelaku usaha IRTP dalam pengurusan perizinan.

“Pemerintah saat ini sangat transparan terutama dalam pengurusan perizinan. Agar masyarakat tak kebingungan dalam kepengurusan izin, maka Balai POM memberikan penjelasan seefektif mungkin. Prosesnya tidak berbelit, sebab hal ini merupakan komitmen kami dalam hal pelayanan publik,” papar Singgih.

Beberapa narasumber lain seperti Kukuh Bagus Nugroho, S.Farm., Apt dari Balai POM di Kota Surakarta, juga turut memberikan edukasi perihal Persyaratan Iklan dan Label Pangan Olahan IRTP.

Di hari kedua, sesuai jadwal diisi oleh beberapa narasumber yang berkompeten di bidangnya yang semua terkait dengan pangan olahan. (Didik Kartika/***)