Pengembangan Kasus Pencurian Rel Gatak, Polisi Tangkap 1 Tersangka Narkoba

Tersangka SY, salah satu pelaku pencurian rel kereta api yang kedapatan membawa narkoba di periksa di Polsek Gatak (Dok/Fokusjateng.com)

fokusjateng.com -SUKOHARJO – Pengembangan kasus pencurian rel kereta api di Kecamatan Gatak kembali membuahkan hasil. Polres Sukoharjo berhasil menangkap satu tersangka narkoba berinisial DN, yang merupakan hasil pengembangan dari pelaku pencurian rel yang lebih dulu diamankan.

Penangkapan DN berawal dari keterangan SY (29) warga Kec Nogosari, Boyolali, salah satu pelaku pencurian rel yang tertangkap bersama rekannya SW (29) . Saat diperiksa, SY kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, sehingga membuka penyelidikan baru oleh Satuan Reserse Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka perkara narkoba dari pengembangan kasus pencurian rel kereta api di Gatak beberapa hari lalu,” ujarnya, Sabtu 25 April 2026.

Meski demikian, polisi masih menutup rapat detail penangkapan DN, termasuk lokasi penangkapan dan barang bukti yang diamankan. Saat ini, aparat masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal narkoba dan jaringan peredaran yang lebih luas.

“Saat ini masih kami lakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedarnya,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya SY dan SW saat mencuri rel kereta api milik PT KAI pada Sabtu 18 April 2026. Keduanya digerebek warga bersama petugas keamanan saat beraksi menggunakan alat las.

Namun, dalam pemeriksaan di Polsek Gatak, SY diketahui menyimpan sabu seberat sekitar 0,4 gram yang disembunyikan di dalam kabin mobil bak terbuka jenis Suzuki Carry yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Temuan tersebut kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sukoharjo hingga akhirnya mengarah pada penangkapan DN.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa kasus pencurian rel di Gatak berkembang ke ranah narkotika, dan polisi masih terus memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran barang haram tersebut. (Nan/***)