Pembahasan Ranperda Perparkiran Difokuskan Pada Aspek Keselamatan dan Ketertiban

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Boyolali, Insan Adi Asmono (Doc/Fokusjateng.com)

fokusJateng.com – Boyolali, – Dinas Perhubungan Kabupaten Boyolali menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus I) DPRD Kabupaten Boyolali dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran, akhir pekan lalu.

Pada pertemuan ini, pembahasan baru memasuki tahap awal batang tubuh Ranperda, dengan fokus pada pengaturan dasar yang menjadi fondasi penyelenggaraan perparkiran di daerah. Proses pembahasan akan dilanjutkan pada minggu depan untuk pendalaman materi dan penyelarasan substansi antar pihak terkait.

Dalam tahap awal ini, substansi yang mulai dibahas meliputi:

Pertama, pengaturan prinsip dasar penyelenggaraan perparkiran yang menempatkan keselamatan lalu lintas sebagai prioritas utama, khususnya dalam mencegah gangguan fungsi jalan dan potensi kecelakaan.

Kedua, penegasan ruang lingkup kewenangan Pemerintah Daerah dalam perencanaan, penetapan lokasi, serta pengendalian penyelenggaraan parkir.

Ketiga, asas, tujuan, dan ruang lingkup pengaturan, yang secara umum mencakup:

* Asas: ketertiban, keselamatan, kelancaran lalu lintas, kepastian hukum, dan kemanfaatan;

* Tujuan: mewujudkan penyelenggaraan parkir yang tertib, aman, terintegrasi dengan manajemen lalu lintas, serta mendukung pelayanan publik;

* Ruang lingkup: meliputi kewenangan pemerintah daerah, perencanaan dan penetapan lokasi parkir, penyelenggaraan fasilitas parkir, pengendalian dan pengawasan, serta pengaturan umum lainnya terkait sistem perparkiran.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Boyolali, Insan Adi Asmono menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini diarahkan untuk membangun sistem perparkiran yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan keselamatan dan kualitas layanan transportasi.

“Fokus utama pada tahap awal ini adalah memastikan norma dasar yang disusun benar-benar mendukung keselamatan pengguna jalan dan tidak menimbulkan konflik lalu lintas di lapangan,” katanya, Sabtu 25 April 2026.

Pembahasan akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pendalaman pasal-pasal berikutnya, termasuk pengaturan teknis, operasional, serta aspek pengawasan dan penegakan hukum.

Pihaknya  berkomitmen untuk terus mendukung proses pembahasan agar Ranperda yang dihasilkan bersifat implementatif, adaptif terhadap kondisi lapangan, dan berorientasi pada keselamatan serta ketertiban lalu lintas. ( Ist/**)