fokusjateng.com -BOYOLALI – Gonjang ganjing isu orang yang meninggal dunia bisa mengeluarkan surat keputusan (SK), menggegerkan jajaran KUD Musuk Kabupaten Boyolali.
Informasi yang terhimpun, SK dikeluarkan oleh Kuncoro selaku ketua. Padahal, Kuncoro yang menjabat selaku ketua KUD Musuk telah meninggal dunia. Diketahui pula semasa menjadi ketua KUD itu, ia tak pernah sekalipun mengeluarkan SK pengangkatan pengurus.
Hanya saja, sebulan setelah almarhum meninggal dunia, seluruh pengurus menerima SK pengangkatan. SK itu diberi tanggal sesuai tanggal masuk pengurus dan karyawan. SK tersebut ditandatangani Kuncoro sebagai ketua dan Suyatna sebagai sekertaris
Agar terlihat asli, SK itu diberi tanggal sesuai tanggal masuk pengurus dan karyawan KUD itu masuk.
SK itu ditandatangani Kuncoro sebagai ketua dan Suyatna sebagai sekertaris.
Padahal, seluruh SK itu dibuat pada 31 September 2025.
” Lha, pak Kuncoro sendiri meninggal dunia pada 14 Agustus 2025,” kata salah satu pengurus yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan. Senin 27 April 2926.
Dia menyebut sejak Rapat Anggota Tahunan (RAT) beberapa waktu lalu, pihaknya kerap menerima teror. Hal ini terkait RAT yang juga ada agenda pemilihan ketua KUD.
“Selalu diteror. Saya itu tiap hari , bahkan tengah malam itu di bel. Kalau saya angkat itu dimatiin,” imbuhnya.
Lelaki itu mengaku juga pernah mendapat pesan WA. Isinya agar tak ikut mengurusi KUD.
Sementara itu, Suyatna yang saat ini juga sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua, membenarkan jika SK itu dibuat setelah almarhum Kuncoro meninggal dunia. Tanda tangan dalam SK itu scanan.
“Memang tanda tangannya cuma scanan semua,” ujarnya.
Dia pun berkilah jika pembuatan SK itu setelah pihaknya mendapat protes karena seluruh karyawan tak punya SK.
” Tapi semua karyawan kita buatkan,” ucapnya. (Yull/**)
