Camat Sidoharjo Dwi Cahyono Luncurkan Inovasi “Sido Tertib Waris”, Permudah Pengurusan SKAW Masyarakat

Inovasi Sido Tertib Waris Kecamatan Sidoharjo, Sragen. (/Fokusjateng.com)

FOKUSJATENG.COM-SRAGEN-Pemerintah Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Salah satu terobosan terbaru adalah “Sido Tertib Waris” (Sidoharjo Tertib Administrasi Surat Keterangan Ahli Waris) yang resmi diimplementasikan mulai 15 Oktober 2025.

Camat Sidoharjo, Dwi Cahyono, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa inovasi tersebut hadir sebagai solusi atas berbagai kendala yang selama ini sering dihadapi warga dalam pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW), mulai dari berkas yang tidak lengkap hingga kesalahan data yang menyebabkan proses administrasi menjadi terhambat.

“Inovasi Sido Tertib Waris kami hadirkan untuk memastikan proses pengurusan SKAW menjadi lebih tertib, cepat, dan transparan. Kami ingin masyarakat memperoleh kepastian layanan yang jelas dan mudah dipahami,” ujar Dwi Cahyono.

Melalui inovasi ini, masyarakat memperoleh panduan lengkap mulai dari persyaratan, alur pelayanan, hingga estimasi waktu penyelesaian. Kecamatan juga menyediakan manual book online yang dapat diakses kapan saja agar warga dapat memahami proses pengajuan secara mandiri sebelum datang ke kantor pelayanan.

Dalam pelaksanaannya, pelayanan tetap dilakukan secara langsung melalui pemerintah desa dan kecamatan, namun dengan sistem yang lebih tertata. Proses dimulai dari pengajuan di tingkat desa, verifikasi berkas, hingga finalisasi dan penandatanganan oleh Camat.

Menurut Dwi Cahyono, dengan sistem yang lebih terstruktur, pengurusan SKAW kini dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar 1 hingga 3 hari kerja, selama seluruh persyaratan telah dipenuhi secara lengkap dan benar.

“Inovasi ini juga bertujuan meminimalisir kesalahan administrasi, mencegah data ganda, serta memastikan keabsahan data ahli waris secara hukum,” tambahnya.

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, inovasi Sido Tertib Waris juga mendukung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan yang lebih transparan, akuntabel, dan prima.

Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen pendukung sebelum mengajukan permohonan, seperti surat keterangan ahli waris dari desa, akta kematian pewaris, serta dokumen identitas para ahli waris agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.

Dengan hadirnya inovasi ini, Kecamatan Sidoharjo berharap dapat menjadi contoh dalam penataan administrasi waris di tingkat kecamatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

“Harapan kami, inovasi ini tidak hanya mempermudah masyarakat Sidoharjo, tetapi juga dapat direplikasi oleh wilayah lain sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik,” tutup Dwi Cahyono. (*)