Polres Sragen Ungkap Pencurian Perangkat Ujian di SDN Sine 1, Dua Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam

fokusjateng.com – SRAGEN, – Gerak cepat jajaran Polres Sragen kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat berhasil mengungkap kasus pencurian perangkat pendidikan berupa Chromebook yang terjadi di SD Negeri 1 Sine, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Kamis 23 April 2026 sekitar pukul 06.10 WIB. Saat itu, penjaga malam sekolah mendapati kondisi pintu ruang laboratorium komputer telah terbuka dan gembok yang sebelumnya terpasang ditemukan berada di dalam ruangan.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sebanyak lima unit Chromebook merk Axioo yang tersimpan di dalam laboratorium telah hilang.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan melalui layanan darurat 110 Polres Sragen oleh pihak sekolah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sragen Kota bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan intensif.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kapolsek Sragen Kota AKP Ari Pujiantoro, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial DSW alias Dimpil dan DA,” ujar AKP Ari Pujiantoro.

Pelaku pertama berhasil diamankan pada Kamis malam 24 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara satu pelaku lainnya ditangkap pada Sabtu 25 April 2026 di wilayah Kota Surakarta.

Keduanya diketahui memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelengahan lingkungan sekolah. Pelaku masuk ke area sekolah pada malam hari dan membuka ruang laboratorium komputer menggunakan kunci yang sebelumnya tersimpan di dalam laci kantin sekolah.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil lima unit Chromebook yang merupakan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2021.

“Modus operandi pelaku yakni memanfaatkan situasi sepi pada malam hari serta menggunakan kunci yang ada di lingkungan sekolah untuk membuka ruang laboratorium,” jelasnya.

Barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual oleh para pelaku. Namun berkat kesigapan petugas, sebagian barang bukti berhasil diamankan, sementara sisanya masih dalam proses pengembangan.

Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp30 juta.

Selain itu, perangkat yang dicuri diketahui akan digunakan untuk pelaksanaan ujian berbasis teknologi, sehingga sempat mengganggu kesiapan kegiatan akademik.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara.

Kapolres Sragen menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta memberikan perlindungan terhadap fasilitas publik, khususnya sektor pendidikan.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, serta mengimbau kepada masyarakat dan pihak sekolah untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah. (ANur/***)