Pengedar Ganja 2 Kg di Kartasura Dibekuk Polisi

Barang bukti ganja 2 kilo hasil Satres Narkoba Polres Sukoharjo ungkap kasus di Kartasura (Doc/Fokusjateng.com)

fokusjateng.com -SUKOHARJO – Seorang pengedar ganja berinisial MIM alias IBRA (26) diringkus aparat Satresnarkoba Polres Sukoharjo dengan barang bukti mencolok, mencapai sekitar 2 kilogram.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Singopuran, Kecamatan Kartasura, Rabu 4 April 2026 lalu, sekira pukul 07.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo menegaskan, penangkapan ini mengungkap praktik peredaran narkotika yang cukup masif.

“Petugas mengamankan satu tersangka pengedar berikut barang bukti ganja dan cairan sintetis,” tegasnya, Jumat 24 April 2026.

Dari lokasi, polisi menyita ganja sekitar 2 kilogram, cairan sintetis 195 ml, serta tembakau sinte seberat 36,92 gram. Tak hanya itu, sejumlah alat pendukung transaksi turut diamankan, seperti timbangan digital, botol semprot, pipet kaca, hingga beberapa ponsel.

Hasil penyelidikan mengarah pada jaringan yang lebih luas. Tersangka diketahui mendapatkan pasokan dari pria berinisial Dony yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ironisnya, pengendalian jaringan diduga masih dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Tersangka sudah beberapa kali bertransaksi, menggunakan komunikasi media sosial dan sistem tempel untuk distribusi,” ungkap Ari.

Bisnis haram ini menghasilkan keuntungan fantastis. Cairan sintetis dibeli Rp8 juta per 100 ml dan dijual hingga Rp16 juta, sementara dari ganja tersangka mengantongi upah hingga Rp4 juta tiap transaksi.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Saat ini, MIM bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo. Polisi masih memburu pemasok utama dan mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, sebagai upaya bersama memutus rantai peredaran narkoba di Sukoharjo. ( Nan/**)