Fokus Jateng -SUKOHARJO — Biro Hukum Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melakukan pendampingan hukum sekaligus silaturahmi ke Polres Sukoharjo, Sabtu 18 April 2026. Dalam kunjungan tersebut, PSHT menyoroti belum adanya perkembangan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anggotanya sejak 2025 serta menegaskan kembali legalitas organisasi yang diakui negara.
Biro Hukum Pusat PSHT, Mohamad Samsodin, mengatakan kehadiran pihaknya merupakan bagian dari upaya menjaga sinergi dengan kepolisian sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional.
“Kami hadir untuk pendampingan hukum dan menjaga sinergitas dengan Polres Sukoharjo dalam rangka menciptakan kamtibmas yang kondusif,” ujar Samsodin.
Dalam pertemuan dengan Kasat Intelkam Polres Sukoharjo AKP Arwan Nur Syamhadi, Samsodin bersama Ketua PSHT Cabang Sukoharjo, Suyanto, mempertanyakan perkembangan laporan polisi terkait dugaan tindak penganiayaan terhadap anggota PSHT yang terjadi pada 2025. Penanganan kasus disebut menggunakan Pasal 170 KUHP.
Menurut Samsodin, hingga kini belum terdapat kejelasan tindak lanjut atas laporan tersebut.
“Sudah satu tahun belum ada perkembangan. Kami tidak menuntut berlebihan, tetapi profesionalisme penyidik harus tetap berjalan,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pihaknya juga siap memberikan pendampingan dalam proses hukum guna memastikan tidak ada tekanan terhadap aparat penegak hukum serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.
Selain itu, PSHT juga menegaskan status legal organisasi yang berada di bawah naungan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dan diakui secara resmi oleh pemerintah.
Samsodin menyebut, dalam forum Musyawarah Nasional IPSI, telah ditegaskan bahwa kepengurusan PSHT yang sah berada di bawah kepemimpinan DR. Ir. H. Muhammad Taufiq, SH., M.Sc, sesuai keputusan pemerintah pusat.
“Legalitas ini harus disosialisasikan secara luas. Forkopimda diharapkan berperan aktif memberikan pemahaman hingga ke tingkat desa,” katanya.
Ia juga menyoroti masih adanya kelompok yang mengatasnamakan PSHT tanpa legalitas yang sah. Pihaknya telah menyampaikan keberatan dan meminta aparat bertindak tegas untuk mencegah potensi konflik di masyarakat.
“Kami mengedepankan kondusivitas. Jika ada yang belum terdaftar, sebaiknya bergabung dalam organisasi yang sah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Sukoharjo, Budi Santoso, menegaskan pemerintah daerah mengacu pada keputusan resmi pemerintah pusat terkait keberadaan organisasi PSHT.
“Kami mengikuti keputusan pemerintah pusat sebagai dasar pengakuan legal organisasi PSHT,” katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Hukum RI telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 yang membatalkan pengesahan badan hukum PSHT sebelumnya. Kepengurusan lama pun telah dihapus dari sistem administrasi badan hukum nasional, sehingga hanya satu kepengurusan yang diakui secara sah. (nan/***)
