KAI Daop 6 Yogyakarta Tangkap dan Gagalkan Upaya Pencurian Material Prasarana, Tindak Tegas Sesuai Proses Hukum

Fokus Jateng- SUKOHARJO- Tim Pengamanan dan Tim Jalan Rel & Jembatan 6.7 Delanggu KAI Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian Gatak berhasil menangkap pelaku pencurian material prasarana Kereta Api (KA) di wilayah Gatak, Sukoharjo, pada Sabtu, 18 April 2026.

Kronologis kejadian bermula sekitar pukul 10.45 WIB, Tim Pengamanan (PAM) Daop 6 Yogyakarta mendapatkan informasi dari KUPT JJ 6.7 Delanggu yang meneruskan informasi dari warga yang telah melihat aktivitas orang yang mencurigakan sedang melakukan aksi pemuatan bantalan rel. Tepatnya di KM 117 + 0/1 lintas Purwosari – Gawok, Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Selanjutnya, Tim Pengamanan yang saat itu melaksanakan patroli di wilayah tersebut kemudian bersama Kepala Stasiun Gawok menuju lokasi sekaligus berkoordinasi dengan Kepolisian Gatak untuk melakukan penangkapan pelaku.

“Melalui koordinasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan jalur kereta api dari aksi pencurian material dan menangkap dua orang pelaku yang langsung dibawa ke Kepolisian Gatak untuk pengembangan selanjutnya,” jelas Feni Novida Saragih selaku Manager Humas Daop 6 Yogyakarta dalam keterangannya, Sabtu 18 April 2026.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diancam pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta). Pemberatan ini mencakup pencurian malam hari, oleh dua orang atau lebih, atau menggunakan kekerasan/perusakan.

PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengecam perbuatan tersebut dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA tersebut. Dalam kasus ini, berhasil diamankan barang bukti berupa 4 buah rel bekas panjang 2 meter, 3 buah rel bekas panjang 1,7 meter, 1 buah rel bekas panjang 1,28 meter, 2 buah rel bekas panjang 1 meter,1 buah alat blender dan tabung gas, 1 unit mobil pick up, 1 unit sepeda motor, dan 4 sabu dibungkus dalam mobil.

Berbagai upaya dilakukan Daop 6 Yogyakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Di beberapa area rawan telah dipasang CCTV dan patroli pengamanan tertutup juga telah dilakukan. Keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan.

Hasil tindak lanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran Unit Pengamanan KAI Daop 6 Yogyakarta dan Kepolisian. Saat ini para pelaku pencurian material prasarana KA telah diamankan dan ditangani Kepolisian Gatak dan akan diproses hukum lebih lanjut. (ANur/**)