NGOPI POJOK KAMPUNG: Ketika Pokir Dewan Kebablasan Menyeberang Dapil

Gerimis tipis sisa hujan sore tadi masih menyisakan hawa dingin di sudut warung kopi Mak Sum. Di pojok ruangan, dekat toples kerupuk, dua karib lama tampak asyik berhadapan. Wiryo Teges, yang sehari-hari dikenal gemar mengamati kerutan pasal-pasal hukum pemerintahan, sedang sibuk mengaduk kopi hitamnya. Di depannya, Arjo Pokrol, warga kampung yang terkenal kritis dan punya rasa ingin tahu tinggi, sedang asyik mengunyah rondo royal hangat.

“Kang Wir,” buka Arjo sambil mengelap sisa minyak di jarinya. “Aku itu kok kepikiran soal berita di koran kemarin. Soal anggota dewan yang bagi-bagi program Pokir (Pokok-Pokok Pikiran). Itu sebenarnya aturannya seketat apa sih? Kok pating clebung podo rebutan program.”

Wiryo tersenyum, disruputnya kopi hitam itu pelan-pelan. “Lha emangnya kenapa, Jo? Kok tumben idealismemu lagi kumat sore-sore begini?”

“Iki lho, Kang. Aku denger cerita, ada anggota dewan yang saking baik hatinya—atau mungkin saking kreatifnya ya—dia ngasih program Pokir ke luar wilayah Dapil (Daerah Pemilihan) asalnya. Alokasi anggarannya nyeberang wilayah. Nah, kalau kacamata hukum administrasimu melihat itu gimana? Boleh mboten?” tanya Arjo sambil mencondongkan badannya.

Wiryo meletakkan cangkirnya. Wajahnya berubah agak serius, tapi tetap santai. “Secara aturan baku, Jo… ya jawabannya tegas: enggak boleh. Pokir itu bukan uang pribadi yang bisa disumbangkan sukarela ke mana saja. Itu uang negara yang jalurnya sudah dikunci oleh undang-undang.”

“Aturan yang mana, Kang? Jangan tinggi-tinggi lho ya bahasanya, nggko sirahku mumet,” seloroh Arjo memotong.

Wiryo tertawa terkekeh. “Tenang, boso warung kopi wae. Gini, dasarnya itu ada di UU Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan, sampai aturan teknis Permendagri. Intinya, Pokir itu lahir dari Hasil Reses. Nah, anggota dewan kan wajib reses di dapilnya sendiri untuk menyerap aspirasi pemilihnya. Jadi, secara moral dan hukum, usulan programnya ya harus diwujudkan di dapil itu. Sekarang ditambah lagi ada sistem digital namanya SIPD. Begitu akun dewan diinput, lokasinya langsung dikunci sesuai dapil. Jadi kalau tiba-tiba muncul program di luar wilayah, sistem otomatis bakal ngasih bendera merah alias red flag.”

Arjo manggut-manggut, tangannya meraih gedang goreng. “Oalah, dadi wis dikunci toh sistemnya? Tapi ampun kesusu muring-muring sik, Kang Wir. Piye kalau ceritanya begini: pergeseran Pokir ke luar dapil itu karena keadaan darurat? Force majeure, jare wong pinter. Misalnya tahun anggaran lalu, ada jembatan putus atau bencana alam di wilayah tetangga yang fatal banget kalau enggak dibantu. Dan setelah dicek, fisiknya benar-benar dibangun, masyarakat terbantu, plus enggak ada korupsi atau gratifikasi sepeser pun. Nah, kalau beneran resik begitu, masa ya tetep digebuk pasal hukum?”

Wiryo bersandar ke sandaran kursi bambu. Ia memandang Arjo dengan tatapan setara, menghargai pertanyaan kritis sahabatnya itu.

“Pertanyaanmu cerdas, Jo. Di sinilah letak kedewasaan kita dalam memahami hukum. Hukum itu punya teks, tapi juga punya rasa kemanusiaan. Kalau situasinya murni kedaruratan, fisiknya ada, dan mutlak bersih dari niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri atau suap, maka urusannya bukan lagi ranah pidana korupsi, melainkan ranah hukum administrasi.”

“Artinya aman, Kang?” kejar Arjo penasaran.

“Bisa aman, asal tertib administrasi yang kemarin bolong itu segera dirapikan. Biar enggak jadi bom waktu di kemudian hari. Caranya ada tiga langkah sinau bareng yang harus dipenuhi,” jelas Wiryo sambil mengangkat tiga jarinya.

“Opo wae iku? Coba sebutno,” sahut Arjo.

“Pertama, harus ada payung hukum kedaruratan yang sah. Harus dipastikan waktu kejadian tahun lalu itu, ada Surat Pernyataan Bencana atau Kedaruratan resmi dari Kepala Daerah atau BPBD. Dokumen ini legitimasi bahwa dewan mengambil langkah diskresi demi menyelamatkan kepentingan publik yang lebih besar,” urai Wiryo.

“Sing kedua?”

“Kedua, minta review atau audit khusus dari Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Kalau Inspektorat sudah ngecek ke lapangan, menyatakan volumenya pas, bermanfaat, dan mengeluarkan surat clearance bebas temuan, maka benteng hukumnya jadi kuat. Dan ketiga, administrasi internal di Sekretariat DPRD (Setwan) harus rapi—catatan kronologis atau telaahan stafnya harus lengkap sebagai dokumen pertanggungjawaban.”

Arjo menyandarkan badannya kembali, mengembuskan napas lega seolah-olah dia sendiri yang sedang menghadapi masalah.

“Oalah, dadi kuncine tetep ing tertib administrasi ya, Kang? Aturan dingo payung, kemanusiaan dingo dasar, tapi administrasi dingo pengunci biar enggak dituduh sembrono.”

“Pinter kowe, Jo! Tepat sekali,” puji Wiryo sambil mengacungkan jempolnya. “Regulasi itu dibuat bukan untuk membelenggu aksi kemanusiaan di saat darurat, tapi sebagai panduan. Asalkan niatnya tulus untuk rakyat, transparan, dan administrasinya akuntabel, kebijakan diskresi itu bakal kokoh dan aman.”

Arjo tersenyum puas, lalu mengetuk meja instan. “Mak Sum! Kopi ireng satu lagi buat Kang Wiryo, sama rondo royale ditambah. Biar pemikirannya makin teges!”

Kedua karib itu pun tertawa lepas, menenggelamkan obrolan berat tentang hukum tata negara ke dalam hangatnya suasana warung kopi pojok kampung.

( bre )