Kejaksaan Negeri Karanganyar Tahan Mantan Kadinas Koperasi Terkait Dugaan Korupsi Retribusi PKL

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karanganyar berinisial AM pada Rabu (29/4/2026) malam. Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonar David Yuniarto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan AM dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.

Kronologi dan Dugaan Kerugian

Penyelidikan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara intensif oleh pihak kejaksaan. Dugaan penyimpangan retribusi ini terdeteksi terjadi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

“Dugaan penyimpangan ini kami deteksi terjadi dari tahun 2023 sampai dengan 2025,” ujar Bonar David Yuniarto saat memberikan keterangan kepada awak media.

Hingga saat ini, pihak Kejari Karanganyar belum merilis nilai pasti kerugian negara karena masih dalam proses penghitungan detail. Namun, Bonar menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 19 saksi secara maraton untuk mendalami kasus ini.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Adapun pasal-pasal yang disangkakan antara lain:

  • Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

  • Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penahanan Selama 20 Hari

Tersangka AM dinyatakan kooperatif selama menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB di kantor Kejari Karanganyar. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, AM akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Mengenai teknis penyimpangan, apakah dana retribusi tersebut tidak disetorkan ke kas daerah atau ada modus lain, pihak kejaksaan akan mengungkapkannya lebih detail dalam fakta persidangan nantinya.

“Intinya ini terkait area-area yang ditarik retribusi PKL-nya. Untuk perkembangan lebih lanjut dan nama-nama saksi lainnya, akan kami sampaikan kemudian,” tutup Bonar. ( kc/bre )