Tancap Gas Usut Korupsi Retribusi PKL, Kejari Karanganyar Segera Layangkan Panggilan Kedua untuk Eks Pejabat AM

​FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus menancap gas dalam mengusut tuntas dugaan kasus korupsi pengelolaan retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL). Meski pemeriksaan awal terhadap saksi kunci sempat tertunda, tim penyidik Korps Adhyaksa memastikan proses hukum tetap berjalan maraton.

​Penyidik Kejari Karanganyar saat ini tengah mematangkan jadwal pemanggilan kedua untuk mantan Kepala Diskuktrans ESDM Kabupaten Karanganyar, Aris Murtopo (AM). Pemanggilan ulang ini dilakukan setelah AM, yang baru saja purnatugas sebagai Staf Ahli Bupati Karanganyar per 1 Agustus lalu, absen pada pemeriksaan pertama akibat masalah kesehatan.

​Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, mengonfirmasi bahwa pihak kejaksaan telah menerima surat keterangan resmi dari dokter terkait ketidakhadiran AM pada agenda pemanggilan awal.

​”Kemarin belum bisa hadir karena alasannya sakit dan ada surat dokternya. Ini baru pemanggilan pertama. Saat ini sedang kita jadwalkan kembali untuk panggilan kedua,” ujar Bonard saat dikonfirmasi.

​Bonard menegaskan, surat panggilan kedua akan dilayangkan dalam waktu dekat dengan target pelaksanaan pemeriksaan pekan ini atau paling lambat pekan depan. Pihak kejaksaan mengimbau agar AM dapat bersikap kooperatif demi kelancaran penanganan perkara.

​”Jadwalnya minggu ini atau paling lambat minggu depan. Kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan memenuhi panggilan agar proses hukum berjalan tertib,” tambahnya.

Belasan Saksi Diperiksa, Audit Kerugian Negara Masih Berjalan

​Di sisi lain, keseriusan Kejari Karanganyar dalam mengurai benang kusut dugaan penyelewengan dana retribusi PKL ini dibuktikan dengan rampungnya pemeriksaan maraton terhadap belasan saksi. Penyidik telah mengantongi keterangan dari berbagai pihak, mulai dari jajaran internal dinas terkait hingga perwakilan elemen pedagang kaki lima.

​Meski rangkaian pemeriksaan saksi hampir rampung, pihak kejaksaan belum merilis angka pasti mengenai besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Bonard menjelaskan bahwa proses audit penghitungan fisik kerugian negara saat ini masih berlangsung bersama tim auditor resmi.

​”Untuk nilai kerugian negara, ditunggu saja. Yang jelas proses perhitungan auditnya sedang berjalan dan hasilnya akan segera keluar,” tegas Bonard.

​Dengan bakal dilayangkannya pemanggilan kedua untuk AM serta selesainya pemeriksaan belasan saksi, penetapan alur penanganan perkara dugaan korupsi retribusi PKL Karanganyar ini diperkirakan makin terang dalam beberapa waktu mendatang. ( dr/bre)