Fokus Jateng, SUKOHARJO — Polisi menangkap tiga tersangka kasus debt collector viral di Kartasura yang diduga melakukan kekerasan dan berupaya merampas mobil. Lima pelaku diburu.
Polres Sukoharjo bersama Jatanras Polda Jawa Tengah menangkap tiga dari delapan terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan dan upaya perampasan mobil yang videonya viral di media sosial.
Ketiga tersangka berinisial AP, YJB, dan WDK. Mereka ditangkap di sebuah penginapan kawasan Pantai Drini, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan aksi tersebut terjadi di depan Indomaret Pabelan, Jalan Ahmad Yani, Kartasura, Senin 21 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban seorang wanita inisial LVZ (32) saat itu baru keluar dari rumah sakit dan berbelanja di Indomaret. Ketika hendak masuk ke Honda Brio miliknya, korban dicegat sekelompok orang.
“Korban tiba-tiba dicegat oleh sekelompok orang saat hendak menaiki mobil Honda Brio miliknya,” kata Zaenudin mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat 25 September 2026.
Polisi menyebut para pelaku saat beraksi juga mengaku sebagai anggota TNI dari satuan elite. Mereka juga mengaku sebagai rekanan perusahaan pembiayaan Mandiri Tunas Finance (MTF).
Zaenudin membeberkan peran tiga tersangka. AP diduga menarik kunci mobil, mengaku sebagai anggota ormas, serta memukul kaca kiri kendaraan berulang kali.
YJB diduga memaksa membuka pintu kanan mobil sambil menarik kendaraan dan meneriaki korban agar turun. Sedangkan WDK diduga memukul kaca belakang kiri, menendang bodi kiri, dan memukul bagian bawah mobil.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita Honda Brio putih nomor polisi BG 1642 AS tahun 2023, STNK, telepon genggam, dan sejumlah dokumen.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 482 huruf a serta Pasal 262 juncto Pasal 20 KUHP,” kata Zaenudin.
Saat ini polisi masih memburu lima terduga pelaku lain. Penyidik terus melakukan pengejaran dan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan seluruh pihak dalam kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat tidak takut melaporkan tindak pidana yang dialami kepada polisi,” imbuh Kasat Reskrim.
Selain dugaan kekerasan dan perusakan mobil, LVZ melaporkan dugaan pelecehan seksual yang disebut terjadi saat aksi tersebut.
Korban didampingi kuasa hukum menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo, Kamis 24 September 2026.
Kuasa hukum LVZ, Cucut Fatma Mutia Lubis dari GP Law Firm & Associates, mengatakan persoalan tersebut bermula dari tunggakan angsuran mobil.
Menurut Fatma, kliennya telah mendatangi kantor pembiayaan kredit mobil di Palembang sejak Maret 2026 untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, pembayaran disebut belum dapat diproses karena sistem masih terblokir.
LVZ kemudian mengaku pernah diminta mentransfer pembayaran ke rekening pribadi seseorang yang disebut sebagai debt collector. Permintaan tersebut tidak dipenuhi karena bukan melalui rekening resmi perusahaan pembiayaan.
“Kami meminta polisi mengusut pihak yang memberikan kewenangan maupun perintah dalam aksi debt collector ini,” tandas Fatma.(Nana/***)
