FOKUSJATENG.COM, SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi skala besar. Dalam operasi yang dilakukan selama April 2026, polisi mengamankan 60 tersangka dari 53 kasus yang berbeda.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng pada Selasa (5/5/2026) siang. Dalam giat tersebut, ribuan liter BBM dan ribuan tabung gas LPG dipamerkan sebagai barang bukti.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat sekaligus komitmen untuk mengawal distribusi energi agar tepat sasaran.
“Migas dan LPG adalah sumber daya vital. Penyalahgunaannya merupakan ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat luas,” tegas Djoko di hadapan awak media.
Modus Operandi: Dari ‘Kencing’ BBM hingga Suntik Elpiji
Dari 53 perkara yang diungkap, rinciannya terdiri dari 43 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan 10 kasus penyalahgunaan LPG melon 3 kg, termasuk praktik illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin.
Kombes Pol Djoko menjelaskan, para pelaku menggunakan modus yang beragam untuk meraup keuntungan pribadi. Mulai dari membeli BBM subsidi di SPBU untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi, hingga praktik “penyuntikan” atau pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke tabung komersial yang lebih besar.
“Para pelaku memiliki peran yang terorganisir, ada yang bertindak sebagai penyuntik, pengepul, hingga pendana. Bahkan, beberapa tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama,” tambahnya.
Barang Bukti dan Kerugian Negara
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, di antaranya:
-
7.160 liter Pertalite.
-
3.824 liter Bio Solar.
-
3.070 liter minyak mentah.
-
2.702 tabung LPG 3 kilogram dan ratusan tabung non-subsidi.
-
Puluhan kendaraan distribusi dan alat pengeboran (rig, mesin bor, pompa).
Berdasarkan perhitungan sementara, aksi para mafia energi ini telah merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. “Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 12 miliar,” jelas Dirreskrimsus.
Ancaman Pidana Berat
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 52 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegas Djoko.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi energi di lingkungan mereka.
“Mari kita kawal bersama keadilan energi. Jika melihat ada penyalahgunaan, segera laporkan agar bisa kami tindak tegas demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Artanto. ( rls/ bre )
