Warga Sragen Masih Ada yang Pegang KTP Lama. Ini Statmen Kepala Dispendukcapil Sragen…

ilustrasi (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SRAGEN-Meski Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diberlakukan secara nasional, namun sebagian warga Sragen masih menggunakan KTP lama. Mereka beralasan KTP lama yang bukan e-KTP ini masih berlaku.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen Haryatno Wahyu Lwiyanto menjelaskan, hal itu bisa saja terjadi. Di mana pada 2012-2013 saat ada kelangkaan e-KTP dan persediaan belum mencukupi,dari kecamatan mencetak blanko KTP manual.

“Karena ada yang dikeluarkan pada 2013 dan karena masa berlakunya lima tahun, sehingga dianggap masih berlaku hingga 2018. Masyarakat yang belum tahu memang masih ada yang memegang KTP lama. Tahunya karena dianggap masih berlaku,” katanya Senin 5 Februari 2018.

Wahyu meminta masyarakat mengindahkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yang isinya, KTP manual sudah tidak berlaku dan harus mengganti dengan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP yang belum tercetak.

Jika mereka sudah pernah melakukan perekaman, maka mereka bisa mengajukan permohonan untuk e-KTP. Kalau sudah pernah melakukan perekaman, otomatis datanya di data base Dispendukcapil, sehingga bisa dilakukan pencetakan.

Wahyu menandaskan, salah satu kendala yang kerap dialami seringnya jaringan error. Hal ini kerap membuat pencetakan KTP yang sudah print ready record (PRR) tidak bisa segera dicetak. Sebab menunggu jaringan server normal. “Ada dua anak SMK yang melakukan perekaman langsung bisa PRR, tetapi saat saya perintahkan agar KTP mereka segera dicetak ternyata tidak bisa. Harus menunggu beberapa waktu dulu sebelum bisa dicetak. Ini karena sistemnya yang error,” terang dia.