Ada Oknum Warga Menolak, Verifikasi Patok Lahan PT BHAS bersama BPN Sukoharjo Terhambat

fokusjateng.com – SUKOHARJO – Upaya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo bersama PT BHAS untuk melakukan verifikasi patok batas lahan di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, berujung gagal. Kegiatan resmi yang digelar Kamis 30 April 2026 itu terhenti akibat penolakan dari oknum warga dan Ketua RT setempat.

Proses verifikasi yang melibatkan perangkat desa, perwakilan perusahaan, warga, serta petugas BPN tersebut semula bertujuan memastikan batas lahan milik PT BHAS, investor pabrik tekstil di wilayah tersebut. Namun, saat pelaksanaan di lapangan, kegiatan mendadak ditunda setelah muncul penolakan.

Padahal, lahan yang akan diverifikasi disebut telah dipatok sesuai batas dengan warga sekitar dan sebelumnya telah disepakati oleh pihak-pihak yang berbatasan langsung.

Sekretaris Desa Pondok, Santosa, mengungkapkan bahwa komunikasi antara manajemen PT BHAS dan warga sebenarnya sudah dilakukan jauh hari. Bahkan, pembahasan terkait batas lahan pabrik dengan jalan desa telah menemukan kesepahaman.

“Secara prinsip sudah ada pertemuan dan pembahasan antara perusahaan dan warga terkait batas lahan,” ujarnya.

Namun demikian, saat tim BPN turun untuk menjalankan verifikasi resmi dengan surat tugas, oknum warga bersama Ketua RT justru meminta kegiatan dihentikan dan ditunda.

Perwakilan HRD PT BHAS, Dewi Purnamasari, menegaskan bahwa seluruh proses yang ditempuh perusahaan telah sesuai prosedur. Pengukuran ulang lahan telah dilakukan oleh BPN, bahkan perusahaan telah menerima hasil resmi terkait batas dan luasan tanah.

“Langkah kami sudah sesuai prosedur. Pengukuran ulang oleh BPN sudah dilakukan, dan kami hanya menindaklanjuti hasil tersebut dengan pemasangan patok bersama warga,” jelas Dewi.

Ia menambahkan, pemasangan patok tersebut dilakukan untuk memastikan batas lahan di sisi utara dan barat, yang sebelumnya juga telah disepakati warga yang berbatasan langsung.

Namun saat verifikasi hendak dilakukan oleh BPN, penolakan tiba-tiba muncul dari pihak yang disebut sebagai oknum.

“Warga yang berbatasan langsung sebenarnya tidak mempermasalahkan. Karena itu kami menyebut ini oknum,” tegasnya.

PT BHAS sendiri berencana memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan hunian karyawan sebagai bagian dari pengembangan kawasan industri.

Sementara itu, Ketua RW 05 Desa Pondok, Sartono, berharap persoalan ini segera menemukan titik terang melalui mediasi lanjutan. Ia meminta semua pihak menahan diri dan mengedepankan dialog.

“Tidak perlu emosi. Mari cari solusi bersama agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Hingga kini, verifikasi patok lahan masih tertunda dan menunggu kesepakatan lanjutan antara perusahaan dan warga. (Nan/***)