FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap praktik tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Dukuh Pandangan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (6/4/2026) siang, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang.
“Hari ini sekitar jam 14.30 WIB, Satreskrim Polres Karanganyar melaksanakan pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG. Kami mengamankan tiga orang pria berinisial S (warga Karanganyar), HS (warga Surakarta), dan WSP (warga Jatioso, Karanganyar),” ujar AKBP Amran Sahti dalam konferensi pers di lokasi kejadian di aula jananuraga senin sore ( 6/4 )
Modus Operandi: Suntik Gas Subsidi ke Non-Subsidi
Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memindahkan isi gas dari tabung melon 3 kg (subsidi) ke dalam tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg (non-subsidi) menggunakan selang regulator modifikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan:
-
Tabung 12 kg: Diisi dengan penyuntikan dari 3 hingga 4 tabung gas 3 kg. Keuntungan per tabung mencapai Rp68.000.
-
Tabung 50 kg: Diisi dengan penyuntikan dari sekitar 16 tabung gas 3 kg. Keuntungan per tabung mencapai Rp312.000.
Keuntungan Fantastis
Kapolres membeberkan bahwa praktik ilegal yang telah berjalan selama kurang lebih satu bulan ini menghasilkan keuntungan yang sangat besar. Berdasarkan nota yang ditemukan, para pelaku meraup pendapatan rata-rata Rp24 juta per hari.
“Jika dikalkulasikan dalam satu bulan, keuntungan mereka mencapai sekitar Rp750 juta,” tegas AKBP Amran Sahti.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 457 tabung gas dengan rincian sebagai berikut:
-
268 tabung gas LPG 3 kg.
-
181 tabung gas LPG 12 kg (warna pink dan biru).
-
7 tabung gas LPG 50 kg.
-
45 unit selang regulator modifikasi.
-
Satu buah timbangan dan satu karung segel tabung gas.
Ancaman Penjara 6 Tahun
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas Kapolres.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pengoplosan gas yang sebelumnya diungkap oleh Polda Jawa Tengah. ( bre suroto )
