Jalan Licin Diduga Bekas Aktivitas Combine Harvester di Plupuh Sragen Bikin Apes Sopir Pikap L300

Lanang Kujang Pananjung SH, kuasa hukum terdakwa Risnadi . (/Fokusjateng.com)

Tim Pembela Nilai Sopir Pikap Tak Layak Dituntut 3 Tahun Penjara

FOKUSJATENG.COM-SRAGEN-Kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Plupuh, Sragen, tepatnya di jalan penghubung Gedongan-Pungsari, bikin pilu dunia hukum. Betapa tidak? Sopir mobil pikap L300 bernama Risnadi (38) menjadi terdakwa di persidangan dituntut tiga tahun penjara. Tim pembela perkara ini menilai tuntutan ini tak layak lantaran tidak berdasarkan fakta objektif.

Lanang Kujang Pananjung SH, kuasa hukum terdakwa Risnadi menilai persidangan memutus  karena asumsi yang memaksakan kesalahan kliennya. Ketika di persidangan, tim penasihat hukum menyampaikan fakta kunci mengenai kondisi medan jalan saat peristiwa terjadi pada Senin malam (27/10/2025).

Lanang menyebut jalanan di lokasi kejadian dalam kondisi licin dan penuh ceceran lumpur akibat aktivitas kendaraan di sekitar area persawahan. Selain itu, minimnya lampu penerangan jalan membuat motor yang dikendarai para korban kehilangan kendali kemudian oleng ke arah mobil yang dikemudikan terdakwa.

“Perkara ini akan menjadi cermin apakah putusan hakim berdasar pada fakta atau justru mengabaikan realita persidangan. Kondisi jalan yang berisiko tinggi secara objektif membatasi kemampuan siapa pun untuk bereaksi menghindari benturan,” beber Lanang, saat menyampaikan pledoi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (1/4/2026).

Lanang menyoroti adanya ketidaksesuaian antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang teruji selama pembuktian. Pihaknya menilai konstruksi perkara tidak utuh karena penyidik tidak melakukan uji teknis kendaraan secara menyeluruh serta mengabaikan faktor lingkungan sebagai penyebab utama. Peristiwa tersebut merupakan kecelakaan murni yang dipengaruhi faktor eksternal, bukan sebuah tindakan kejahatan.

Selain itu, pihaknya juga sangat menyayangkan terkait keberadaan pemilik kendaraan mesin combine harvester alat pemanen padi. Menurutnya, pihak yang mengelola atau memiliki lahan (sawah) sumber aktivitas tersebut juga belum ditelusuri. “Saya tekankan, ini penting. Jika sumber bahaya di jalan sudah terlihat, maka menjadi penting untuk menelusuri dari mana itu berasal dan siapa yang bertanggung jawab. Ini bagian dari pencarian kebenaran yang utuh,” kata dia.

Meskipun jaksa menuntut Risnadi dengan hukuman tiga tahun penjara, tim pembela menilai tuntutan tersebut tidak layak. Lanang mengingatkan prinsip hukum, jika masih ada keraguan dalam pembuktian mengenai unsur kesalahan, maka hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman pidana.

“Hukum pidana tidak boleh memaksakan kesalahan. Tanpa kesalahan yang terbukti secara sah, tidak boleh ada hukuman. Kami secara tegas memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang telah diuji,” harapnya. (hr)