Pencuri Outdoor AC KDMP di Boyolali diringkus Polisi 

FokusJateng.com – BOYOLALI, – Seorang pemulung berinisial DN diamankan polisi setelah mencuri dua unit outdoor AC di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) wilayah Boyolali.

Dalam aksinya DN tidak sendirian, dia dibantu seorang rekannya  yang kini masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan kedua pelaku merupakan spesialis pencurian outdoor AC. Mereka menyadari KDMP yang sepi. Dua KDMP Yeng berhasil di bobol pelaku yakni KDMP Teras dan Nogosari.

Kapolres menjelaskan, awalnya Polres Boyolali menerima laporan pada tanggal 21 Mei 2026 terkait adanya pencurian outdoor unit AC di KDMP salah satu desa di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

“Tidak lama dari situ, terjadi kembali peristiwa yang sama , tapi TKP yang berbeda, yaitu pada tanggal 25 Mei 2026. Tempat kejadian perkara di salah satu KDMP di Kecamatan Nogosari dengan barang yang hilang sama, dua unit outdoor AC yang sudah terpasang di KDMP,” papat AKBP Indra dalam rilis perkara yang digelar di Mapolres Boyolali, Senin 8 Juni 2026  didampingi Kasdim 0724/Boyolali dan perwakilan Kepala KDMP Nogosari

 Satreskrim Polres Boyolali kemudian berkoordinasi dengan Kodim 0724/Boyolali, perangkat desa, perangkat kecamatan, serta kepala KDMP untuk melakukan olah TKP dan upaya pengungkapan.

Adapun tersangka berhasil diamankan pada tanggal 31 Mei 2026. Dimana tersangka tersebut memang terbukti yang melakukan pencurian dengan pemberatan di dua TKP di wilayah Boyolali.

Identitas tersangka diketahui adalah DN, beralamat di Medan dan berprofesi sebagai pemulung. Rekannya berinisial A masih DPO.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka dengan salah satu DPO ini menggunakan kendaraan motor. Kemudian memantau lokasi KDMP-KDMP yang dirasa memang sepi dan jauh dari pengawasan. Kemudian menentukan waktu di malam hari tentunya untuk merencanakan pencurian tersebut,” katanya.

Setelah berhasil mencuri, para tersangka menjual hasil curian dengan cara memecah bagian-bagian AC. “Mereka menjual part-partnya dan lain-lain sehingga total yang didapatkan oleh tersangka ini adalah sejumlah Rp3.200.000 dari dua TKP tersebut,” katanya.

Motifnya untuk mendapatkan keuntungan dan hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Yang tentunya dimana bagian yang bernilai mereka akan jual, yang tidak bernilai ditinggalkan. Salah satunya yang ditinggalkan ini adalah bungkus selang yang kami temukan tidak jauh dari rumah kontrakan Saudara DN,” papar Kapolres.

Karena basic pekerjaan awalnya sebagai pemulung, DN sudah memiliki tempat-tempat penampung barang rongsokan. Dia sudah memiliki tempat-tempat yang untuk menerima barang-barang hasil pencuriannya itu.

“Kami pun sudah berkoordinasi dengan Pak Dandim, dari pihak Kodim, dengan Pak Bupati juga sama, untuk masing-masing kepala desa tentunya bisa bekerja sama dengan para Babinkamtibmas kami, kemudian dengan para babinsa dan perangkat desa yang ada di desa untuk sama-sama melakukan kontrol, pengawasan, penjagaan sehingga potensi-potensi terjadinya peristiwa pencurian ini diharapkan tidak terjadi lagi,” katanya.

Disebutkan barang bukti yang diamankan penyidik, diantaranya satu buah tas ransel, satu unit sepeda motor Honda Supra yang dipergunakan pelaku, dua buah pembungkus selang AC hasil curian, dua buah cover kompresor AC hasil curian, empat buah plat aluminium dudukan kondensor, dua buah kipas beserta dudukan dan kapasitor, dua buah kardus AC milik F-Life, dan empat buah penyangga outdoor AC.

Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori kelima. ( yull/**)