Menanti Fajar di Karanganyar: Kisah Ratusan THL yang Terpaksa ‘Istirahat’ di Tengah Transisi PPPK

FOKUSJATENG.COM,KARANGANYAR – Awal tahun 2026 yang seharusnya disambut dengan semangat baru, justru menjadi masa penuh ketidakpastian bagi ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Akibat tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka kini terpaksa “dirumahkan” dan kehilangan rutinitas pekerjaannya.

Fenomena ini merupakan dampak nyata dari berakhirnya tenggat waktu penataan tenaga non-ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Sejak 1 Januari 2026, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai memberlakukan kebijakan pembebastugasan bagi mereka yang tidak terakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Antara Absensi dan Ketidakpastian

Kondisi di lapangan menunjukkan situasi yang beragam. Sebagian THL diminta untuk benar-benar libur, sementara sebagian lainnya masih diperbolehkan datang ke kantor namun tanpa kewajiban bekerja yang jelas. Mereka berada di ruang tunggu birokrasi, menanti keajaiban dari kebijakan pemerintah daerah.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Karanganyar, Tony Hatmoko, menjelaskan bahwa situasi ini adalah masa transisi atau “jeda” yang tak terhindarkan.

“Pemerintah membutuhkan waktu sekitar tiga sampai empat bulan untuk menyiapkan sistem rekrutmen melalui skema outsourcing. Jadi, sementara ini mereka bisa dibilang istirahat dulu menunggu prosesnya selesai,” ungkap Tony kepada Radar Solo.

Persoalan Anggaran dan Harapan Solusi

Meski skema outsourcing digadang-gadang menjadi penyelamat, tantangan besar masih mengadang. Hingga memasuki tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Karanganyar rupanya belum menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk mekanisme tersebut.

Tercatat ada sekitar 1.062 THL yang nasibnya kini bergantung pada kecepatan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi. DPRD pun mendesak agar skema “mendahului anggaran” segera dilakukan agar dalam tiga bulan ke depan, para pekerja ini bisa kembali aktif.

Sisi Kemanusiaan Jadi Prioritas

Ketidakpastian ini memicu keprihatinan dari pimpinan legislatif. Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Supriyanto, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut hingga memicu dampak sosial yang lebih luas.

“Negara harus hadir. Jangan sampai mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun justru menjadi korban kebijakan transisi. Penyelesaian ini harus mengedepankan keadilan dan kemanusiaan,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah daerah. Ribuan pasang mata para tenaga honorer kini tertuju pada kebijakan selanjutnya, berharap agar “istirahat” paksa ini segera berakhir dan mereka dapat kembali mengabdi untuk Bumi Intanpari. ( bre )