FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Langit mendung dan curah hujan yang tak menentu di awal tahun rupanya tak hanya membawa hawa sejuk, tapi juga tantangan besar bagi pembangunan infrastruktur di Karanganyar. Proyek rehabilitasi dan pelebaran jalan yang menghubungkan Desa Pojok dan Desa Mojoroto kini tengah berpacu dengan waktu.
Meski progres fisik sudah menyentuh angka 97 persen, sisa “napas” pengerjaan terpaksa melampaui tenggat waktu. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) resmi melayangkan “surat cinta” berupa sanksi denda kepada pihak kontraktor.
Cuaca dan Material Jadi Penghambat
Kepala DPUPR Kabupaten Karanganyar, Asihno Purwadi, mengungkapkan bahwa alam menjadi salah satu faktor utama di balik keterlambatan ini. Aspal dan air memang bukan kawan baik; hujan yang turun kerap memaksa alat berat berhenti bekerja demi menjaga kualitas jalan.
“Selain faktor cuaca, ada kendala pada keterbatasan alat dan pasokan material di lapangan yang memengaruhi progres pelebaran jalan ini,” ujar Asihno saat dikonfirmasi pada Selasa (6/1).
Karena tak ingin proyek mangkrak, pihak penyedia jasa, CV Legra Sejahtera, telah mengajukan perpanjangan waktu selama 14 hari. Namun, kompensasi atas tambahan waktu ini tidaklah gratis. Sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018, kontraktor wajib membayar denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak per harinya.
Ketegasan di Tengah Harapan Warga
Dengan nilai kontrak mencapai Rp 2,4 miliar, denda harian yang harus dibayarkan menjadi pengingat serius bagi penyedia jasa untuk segera menuntaskan tanggung jawabnya.
Di sisi lain, warga sekitar mulai tak sabar menanti mulusnya akses utama mereka. Jalan ini bukan sekadar aspal, melainkan urat nadi ekonomi dan mobilitas harian masyarakat Mojogedang. Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja masih berjibaku menyelesaikan detail-detail akhir di bawah ancaman mendung yang kembali menggelayut.
Langkah Selanjutnya
DPUPR tidak tinggal diam. Tim teknis dijadwalkan akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan ulang.
-
Target: Penyelesaian total dalam masa perpanjangan 14 hari.
-
Fokus: Memastikan kualitas jalan tetap terjaga meski dikejar tenggat denda.
( Bre/ gdr )
