Modus Cek Kosong Direktur IHS Solo Terbongkar, Kerugian Capai Rp3,4 Miliar

 

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Praktik penipuan bermodus cek kosong yang diduga dilakukan oleh Direktur International Hotel Management School (IHS) Solo, AW (56), kini menjadi sorotan publik. AW diketahui tengah menghadapi dua persidangan pidana sekaligus di dua pengadilan berbeda, yaitu di Pengadilan Negeri (PN) Solo dan PN Karanganyar.

Di PN Solo, AW didakwa atas penggelapan dana talangan senilai Rp1,5 miliar. Sementara itu, di PN Karanganyar, ia diseret ke meja hijau karena dugaan penipuan dalam pembayaran sewa gedung senilai Rp1,9 miliar yang berlokasi di Jalan Adisucipto Nomor 109, Blulukan, Colomadu, Karanganyar. Total kerugian akibat ulah AW ini mencapai Rp3,4 miliar.

 

Modus Operandi Cek Kosong

Meskipun objek perkaranya berbeda, modus kejahatan yang digunakan AW identik. Ia memberikan lembar cek bank sebagai alat pembayaran dengan tenggat waktu tertentu. Namun, saat dicairkan, saldo dalam rekening tersebut ternyata nihil alias cek kosong.

Joko Yunanto, kuasa hukum korban Liana dalam kasus yang disidangkan di PN Karanganyar, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar kelalaian. “Modus yang digunakan sama. Cek hanya dijadikan alat tipu muslihat. Ketika jatuh tempo, uang tidak bisa dicairkan,” tegas Joko. Ia menambahkan bahwa tindakan ini telah memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, karena kuat dugaan sudah ada niat dari awal untuk tidak membayar.

Peringatan bagi Dunia Usaha dan Keuangan

Joko Yunanto juga menekankan pentingnya kasus ini sebagai peringatan bagi pelaku usaha dan keuangan untuk lebih berhati-hati dalam menerima alat bayar berupa cek. Penyalahgunaan cek dapat mencoreng kredibilitas transaksi bisnis dan merugikan pihak lain. “Jangan sampai dunia perbankan ternoda oleh praktik cek kosong seperti ini. Fasilitas cek bukan mainan,” ujarnya.

 

Perkembangan Persidangan

Pejabat Humas PN Karanganyar, Bima Adi Wibowo, membenarkan bahwa persidangan terhadap terdakwa AW sedang berlangsung. Sesuai dengan laman resmi PN Karanganyar, proses sidang saat ini sudah mencapai tahapan tanggapan dari penuntut umum. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (8/7) pekan depan dengan agenda putusan sela.

 

Kasus ini menjadi preseden penting dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik penipuan yang merugikan banyak pihak. (rls/bre)