Tidur Pulas di Masjid, Dua Jamaah di Karanganyar Kehilangan Ponsel Digondol Maling

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Aksi pencurian kembali menghantui warga Karanganyar, kali ini menyasar tempat ibadah. Dua jamaah Masjid Al-Huda harus gigit jari setelah ponsel mereka raib saat terlelap tidur usai menjalankan aktivitas di masjid.
Peristiwa nahas yang terjadi pada Jumat dini hari, 28 Maret 2025, itu akhirnya menemui titik terang. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di wilayah Sragen.
Dua korban yang menjadi sasaran empuk pelaku adalah Raka (16), warga Bejen , karanganyat dan Adib (16), seorang pelajar asal Bejen, Karanganyar. Mereka harus merelakan dua unit ponsel kesayangan – satu Realme C51 berwarna hitam dan satu Infinix Hot 40 Pro berwarna Palm Blue – dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Tak tinggal diam, Tim Resmob Polres Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Karanganyar langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari para korban.
Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian dan keterangan sejumlah saksi, petugas akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku.
Terduga pelaku berinisial W, seorang karyawan swasta berusia 39 tahun yang berasal dari Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen. Jejaknya berhasil diendus petugas hingga akhirnya ia dicokok saat sedang asyik nongkrong di sebuah angkringan di kawasan Teguhan, Plumbungan, Karangmalang, Sragen, pada Rabu malam (7/5/2025) sekitar pukul 18.11 WIB.
“Hasil penyelidikan kami mengungkap bahwa pelaku ini bukan pemain baru. Ia sudah berulang kali melakukan aksi pencurian serupa, dengan modus mengincar korban yang sedang tertidur di tempat-tempat umum,” ungkap Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Sulistyawan.
Fakta yang lebih mencengangkan terungkap bahwa W ternyata telah beraksi setidaknya enam kali di sekitar Lapangan RM Said, Karanganyar. Ironisnya, sebagian besar korban memilih untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Selain itu, pelaku juga diketahui pernah mencuri dari pelanggan dan bahkan teman kosnya saat masih tinggal di sekitar kampus UNS.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memberatkan pelaku. Barang bukti tersebut meliputi dua unit ponsel milik korban, satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, pakaian yang dikenakannya saat melakukan pencurian, serta sebuah helm hitam merek Zeus.
Kini, W harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolsek Karanganyar. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban-korban lain yang belum melapor. (rls/bre)