Polres Wonogiri Tegaskan Komitmen Berantas Kekerasan Seksual, Sejumlah Kasus Diusut Serius

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo (tengah) menjelaskan kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di wilayahnya. (Thia/Fokusjateng.com)

Fokusjateng.com-WONOGIRI-Kepolisian Resor Wonogiri menunjukkan komitmen serius dalam mengusut berbagai kasus kekerasan seksual yang belakangan marak terjadi di wilayah Kabupaten Wonogiri. Tidak hanya menangani kasus pencabulan dan persetubuhan di Kecamatan Pracimantoro, polisi juga tengah memproses perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) terhadap siswinya.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo menegaskan bahwa seluruh laporan terkait kekerasan seksual akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar para pelaku mendapatkan efek jera sekaligus memberi perlindungan kepada korban.

“Setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual kami tindak lanjuti secara serius. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan kasus serupa,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu 13 Mei 2026.

Dalam kasus terbaru di Pracimantoro, Polres Wonogiri menangani dua laporan berbeda dengan korban perempuan berinisial S. Polisi menetapkan RR (20 tahun) sebagai tersangka dugaan pencabulan dan YK (22 tahun) sebagai tersangka dugaan persetubuhan. Keduanya merupakan warga Kecamatan Pracimantoro.

Kasus dugaan pencabulan terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya video yang memperlihatkan korban bersama pelaku. Dari hasil penyelidikan, korban diduga dipaksa melakukan perbuatan cabul saat berada di rumah orang tua pelaku dalam kondisi sepi.

Sementara itu, kasus dugaan persetubuhan terungkap ketika korban mengaku pernah diajak tersangka pergi dengan iming-iming wisata pantai. Dalam perjalanan, korban diajak singgah ke sebuah penginapan di wilayah Giriwoyo dan diduga mengalami persetubuhan.

Atas perbuatannya, tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Jo Undang-Undang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara ditambah sepertiga hukuman. Sedangkan tersangka kasus persetubuhan dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo UU TPKS dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman.

Selain kasus di Pracimantoro, Polres Wonogiri juga tengah menangani kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang guru olahraga berstatus ASN di salah satu SMP di Wonogiri. Pelaku berinisial J (55 tahun) diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah siswinya sejak 2013.

Kapolres menyebut kasus tersebut menjadi perhatian serius karena pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi siswa.

“Ini merupakan kejahatan serius. Ada unsur penyalahgunaan kekuasaan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik,” katanya.

Hingga kini, polisi telah memeriksa lima korban. Modus pelaku diduga dengan mendekati korban saat di sekolah, menyentuh bagian tubuh sensitif, hingga menghubungi korban melalui WhatsApp dengan percakapan bermuatan pornografi.

Polres Wonogiri juga membuka layanan hotline dan ruang pengaduan khusus bagi korban kekerasan seksual guna mendorong korban lain berani melapor. Layanan pengaduan dapat diakses melalui Unit PPA Polres Wonogiri maupun call center 110.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual di Wonogiri. Ia berharap langkah tegas kepolisian dapat menjadi peringatan bagi predator seksual agar tidak melakukan tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak.

“Begitu ada laporan, langsung kami tindak. Kami ingin menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak,” tandasnya. (Thia/**)