Sempat Dirawat di RS, Tersangka Korupsi Retribusi PKL Karanganyar Resmi Dijebloskan ke Rutan Solo

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Setelah sempat tertunda akibat kondisi kesehatan yang menurun, tersangka kasus dugaan korupsi retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL) Kabupaten Karanganyar berinisial AM  akhirnya resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Surakarta, Jumat (8/5/2026).

Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) Karanganyar tersebut sebelumnya menjalani perawatan intensif di RSUD Kartini Karanganyar selama kurang lebih lima hari di bawah pengawasan ketat petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Kronologi Penahanan

Rencana penahanan AM sejatinya telah disiapkan sejak pekan lalu sebagai tahanan titipan kejaksaan di Polres Karanganyar. Namun, saat proses administrasi penahanan berlangsung, kesehatan AM mendadak drop sehingga penyidik memutuskan untuk membawanya ke rumah sakit.

Setelah tim medis menyatakan kondisinya stabil, tim Kejari Karanganyar langsung bergerak cepat untuk membawa tersangka menuju Rutan Solo guna menjalani proses penahanan lanjutan.

“Yang bersangkutan sudah diperbolehkan menjalani rawat jalan dan sudah diambil oleh tim dari kejaksaan,” ujar Direktur RSUD Kartini Karanganyar, Arif Setyoko, saat dikonfirmasi pada Jumat siang.

Duduk Perkara Kasus

Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan Aris Murtopo sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana retribusi PKL kurun waktu 2023–2025.

Beberapa poin penting dalam penyidikan kasus ini antara lain:

  • Posisi Tersangka: Saat dugaan korupsi terjadi, AM menjabat sebagai Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar.

  • Modus Operandi: Diduga terjadi penyimpangan dana retribusi yang dipungut dari berbagai titik perdagangan di wilayah Karanganyar.

  • Kerugian Negara: Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tindakan tersebut disinyalir mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Rekam Jejak Tersangka

Sosok AM dikenal sebagai pejabat senior di lingkungan Pemkab Karanganyar. Sebelum tersandung kasus hukum, ia tercatat pernah menduduki sejumlah posisi strategis, di antaranya:

  1. Kepala Diskuktrans ESDM Karanganyar.

  2. Staf Ahli Bupati Karanganyar.

  3. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Karanganyar.

Pihak Kejari Karanganyar menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta memeriksa keterangan dari sejumlah saksi terkait. Kini, AM harus mendekam di balik jeruji besi sambil menunggu proses persidangan lebih lanjut. ( bre suroto/ gdr  )