Verifikasi Batas Lahan Pabrik Tekstil di Sukoharjo Masih Terhambat, Diduga Ditolak Oknum Warga dan Ketua RT

Sejumlah warga diduga menolak pelaksanaan verifikasi patok batas lahan milik PT BHAS di Desa Pondok, Grogol, Sukoharjo (Dok /Fokusjateng.com)

FokusJateng.com -SUKOHARJO — Proses verifikasi batas lahan proyek pabrik tekstil milik PT Bhakti Agung Santosa (BHAS) di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, hingga kini masih terhambat. Penundaan tersebut diduga dipicu penolakan dari sejumlah oknum warga dan Ketua RT setempat yang disebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan objek lahan yang diverifikasi.

Akibat belum terlaksananya verifikasi patok batas lahan, rencana pembangunan pabrik tekstil beserta fasilitas rumah karyawan yang telah dipersiapkan investor ikut tertunda.

Perwakilan HRD PT BHAS, Dewi Purnamasari, mengatakan pihak perusahaan sebenarnya telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan, termasuk pengukuran ulang tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo.

Menurutnya, warga yang berbatasan langsung dengan lahan perusahaan justru sudah menyetujui proses pemasangan dan verifikasi patok mengikuti titik lama yang telah ada sebelumnya.

“Lokasi lahan PT BHAS yang akan diverifikasi titik patoknya berada di atas, sedangkan yang mereka ributkan justru lahan berbeda yang lokasinya di bawah. Jadi sebenarnya mereka tidak ada kaitannya,” ujar Dewi, Senin 11 Mei 2026.

Ia menjelaskan, penolakan muncul saat petugas BPN Sukoharjo bersama pihak perusahaan hendak melakukan verifikasi titik patok pada Kamis 30 April 2026 lalu. Dalam kegiatan itu hadir perangkat Desa Pondok, warga yang berbatasan langsung dengan lahan, manajemen PT BHAS, serta petugas BPN.

Namun proses verifikasi akhirnya ditunda setelah muncul dugaan penolakan dan intimidasi dari sejumlah oknum warga dan Ketua RT.

“Warga yang berbatasan langsung sebenarnya sudah menyetujui pemasangan patok mengikuti patok lama yang sudah ada. Tapi justru muncul oknum warga lain dan Ketua RT yang tiba-tiba menolak,” katanya.

Dewi menilai sikap penolakan tersebut justru menghambat proses investasi yang telah berjalan sesuai prosedur dan berpotensi merugikan banyak pihak, termasuk warga sekitar yang berbatasan dengan pembangunan proyek.

“Sosialisasi juga sudah dilakukan di balai desa. PT BHAS sebagai investor sudah mengikuti semua prosedur, jadi tidak ada yang dilakukan secara tiba-tiba,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua RW 05 Desa Pondok, Sartono, meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan dialog agar persoalan tidak berkepanjangan.

“Tidak perlu memakai emosi. Saya berharap persoalan ini segera ada titik temu,” tutupnya. (***/Nan)