Jika Benar Main Pungli Prona, Kades Mliwis Cepogo Boyolali Terancam Sanksi Berat

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi (duduk) memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pungli pengurusan Prona di Desa Miliws. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pemkab Boyoali menyatakan masih menunggu pernyataan Polres Boyolali terkait status hukum Kepala Desa Mliwis Kecamatan Cepogo, Siti Khomsatun yang terlibat kasus dugaan korupsi pengurusan serifikat lahan dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau proyek nasional agraria (prona).
“Nanti kalau sudah ada pernyataan resmi dari Polres maka akan kami putuskan sanksinya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Purwanto, ditemui disela-sela peringatan Hari Ikan Nasional ke-5 tingkat Jateng di Alun-alun Kidul, Kompleks Kantor Pemkab Boyolali, Sabtu 24 November 2018.
Ancaman sanksi tersebut cukup berat, Kades yang tinggal 6 bulan lagi menjabat itu bakal diberhentikan sementara dari jabatannya. Kemudian Pemkab Boyolali akan menunjuk ASN kecamatan Cepogo untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Kades Mliwis.
“Untuk mengangkat Plt Kades. Itu nanti kan harus diberhentikan sementara dulu. Menurut aturan Undang-undangnya kan harus diberhentikan sementara,” bebernya.
Ancaman sanksi pemberhentian sementara ini diberlakukan hingga ada putusan pengadilan yang menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah, maka jabatan kades itu bakal dikembalikan. Namun sebaliknya, jika yang bersangkutan kemudian diputus bersalah maka sanksi pemberhentian itu juga akan diberikan.
“Kalau vonis bersalah, ya nanti tinggal hukumannya berapa, lagipula kan kepala desa ini masa jabatannya tinggal 6 bulan,” imbuh dia.
Secara pasti, Purwanto menyatakan tak mengetahui besaran pungutan yang dibebankan dalam pelaksanaan PTSL. Namun, dalam kasus di Mliwis, dia memastikan hal tersebut menyalahi aturan dari yang semestinya maksimal sebesar Rp150.000. Biaya tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Berdasarkan SKB Nomor 25/SKB/V/2017 biaya maksimal untuk program PTSL di wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150.000. Biaya tersebut digunakan untuk operasional seperti pembelian patok, transportasi, materai hingga fotokopi.
Seperti diberitakan, Siti Khomsatun terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polres Boyolali, Rabu (22/11) lalu. Selain Kades, dalam OTT tersebut polisi menangkap ketua panitia penyelenggara program PTSL, Kusmanto.
Dalam pelaksanaaan program Prona di Desa Mliwis, panitia menarik pungutan dari masyarakat pemohon sebesar Rp 1 juta per sertifikat. Tahun 2018 ini, ada 80 pemohon. Sebanyak 91 sertifikat sudah diambil masyarakat dan 19 yang belum.
Dari OTT tersebut petugas menyita uang tunai Rp 44,4 juta dan beberapa dokumen administrasi. Kedua tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan jo Pasal 55 KUHP.