FOKUS JATENG-BOYOLALI-Perolehan suara Pilgub Jateng untuk pasangan Ganjar-Yasin di wilayah Boyolali 404.044 suara atau 71,29 persen. Sedangkan pasangan Sudirman-ida mendapat 162.716 suara atau 28,71 persen. Hal ini sesuai dengan laman website KPU terkait hasil pencoblosan Pilgub Jateng Rabu 27 Juni 2018.
Nah, di wilayah Boyolali, fenomena cukup unik terjadi di 14 tempat pemungutan suara (TPS). Sebab, perolehan suara pasangan Ganjar-Yasin di 14 TPS ini mencapai 100 persen. “Sejauh ini yang kami temukan 14 TPS itu. Tetapi kelihatannya hanya di 14 TPS tersebut,” terang Komisioner KPU Kabupaten Boyolali Pardiman, ketika ditanya terkait perolehan suara Ganjar-Yasin 100 persen Kamis 28 Juni 2018.
Perolehan suara 100 persen ini sempat viral di media sosial (medsos). Sebuah foto catatan hasil penghitungan suara di TPS pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 3018. Formulir model C-1 itu memperlihatkan pasangan Ganjar Pranowo – Taj Yasin memperoleh suara 100 persen.
Berdasarkan foto yang beredar di media sosial khususnya aplikasi WA, itu dari TPS III Desa Senden, Kecamatan Selo, Boyolali. Dari TPS di wilayah lereng Gunung Merbabu itu pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin memperoleh suara 296 suara. Sedangkan Sudirman Said-Ida Fauziyah sama sekali tidak memperoleh suara.
Ternyata tak hanay di TPS III Desa Senden, saja pasangan Ganjar – Yasin ini memperoleh suara 100 persen. Tetapi di 13 TPS lainnya di Boyolali, Ganjar –Yasin juga memperoleh suara mutlak tersebut. Jumlah TPS Pilgub di Boyolali sebanyak 1.645.
Menurut Pardiman, TPS dimana Ganjar – Yasin mendapatkan suara 100 persen itu yakni di Kecamatan Selo ada 6 TPS. Terdiri TPS 8 Desa Lencoh, TPS 4 Desa Suroteleng, TPS 1 dan 3 Desa Senden serta TPS 1 dan 3 Desa Jeruk.
Kemudian di Kecamatan Juwangi, di TPS 1 dan 3 Desa Krobokan, TPS 4 Desa Cerme dan TPS 2 Desa Kayen. Di Kecamatan Mojosongo, Ganjar – Yasin juga memperoleh suara 100 persen di TPS 4 Desa Tambak.
“Kemudian di TPS 2 dan 4 Desa Bengkle, Kecamatan Wonosegoro dan TPS 4 Desa Cluntang, Kecamatan Musuk,” jelasnya.
Di TPS-TPS tersebut, kata dia, rata-rata saksi dari pasangan Sudirman Said – Ida Fauziyah tidak ada. Beberapa TPS ada saksinya, namun mereka berasal dari luar desa dan tidak mencoblos di TPS tersebut, tetapi di TPS tempat tinggalnya.
“Saksi dari daerah manapun bisa, diperbolehkan asalkan ada mandat dari tim pemenangan calon tingkat Kabupaten,” kata Divisi Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Boyolali ini.
Berkait adanya TPS yang perolehan suaranya 100 persen untuk salah satu calon itu, pihaknya mengaku tidak bisa ikut campur. Karena itu adalah hasil pemungutan suara dan pilihan masyarakat sendiri.
“KPU hanya sebagai penyelenggara (pemungutan suara). Kalau kehendak rakyat seperti itu (menjatuhkan pilihan pada satu pasangan calon), ya monggo. KPU tidak bisa apa-apa, karena itu pilihan rakyat,” ujar Pardiman.