Laporan Tuduhan KKN ke Kejati Semarang Sempat Viral, Langsung Dibantah Kuasa Hukum Siti Khomsiyah

Kadi Sukarna, kuasa hukum Siti Khomsiyah (Suroto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Karanganyar Siti Khomsiyah, Kadi Sukarna, menilai tuduhan yang ditujukan pada kliennya sarat nuansa politis. salah satu dosen hukum Universitas  terkemuka di Semarang ini juga membantah tuduhan rekening gendut terhadap kliennya di Kospin Syariah.

Menurutnya, tuduhan tersebut sarat dengan aroma politis dan tendesius. Kadi menuturkan, kliennya tak memiliki rekening sejumlah Rp 39 miliar di Kospin Syariah sebagaimana dituduhkan Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI).

“Nilai rekening Ibu Siti Khomsiyah tidak lebih dari yang dimaksudkan pelapor. Jauh sekali (nilainya),” ujarnya, dalam jumpa pers, Sabtu 2 Juni 2018. Menurut Kadi, hal itu didasarkan pada surat keterangan Kospin Syariah yang terbit pada Sabtu 2 Juni 2018.

Kadi mempertanyakan bagaimana GAKI bisa menyimpulkan jumlah rekening yang dimiliki kliennya. Menurutnya, GAKI tidak mempunyai keabsahan atas data keuangan Kospin Syariah.

“Kami mencurigai tuduhan ini berkenaan dengan kontestasi Pilkada Kabupaten Karanganyar pada 27 Juni 2018 nanti,” ucapnya. Untuk diketahui, Siti Khomsiyah sendiri merupakan istri dari Cabup Juliytamono.

Sampai sekarang, Siti Khomsiyah, kata Kadi, belum menerima konfirmasi dari Kejati Jawa Tengah atas pelaporan dirinya. Kliennya baru mengetahui adanya laporan terhadap dirinya setelah menerima salinan tanda terima laporan Kejati yang dikirimkan seseorang kepadanya melalui pesan singkat dan pemberitaan di media yang sempat viral.

Kadi mengatakan, saat ini menunggu klarifikasi dari Kospin Syariah untuk mempublikasikan datanya. “Kami pada prinsipnya menunggu perkembangan dan tidak ingin membuat gaduh apalagi Karanganyar sedang mempunyai gawe (Pilkada serentak 2018),” jelasnya.

Seperti diketahui, GAKI melaporkan anggota DPRD Siti Khomsiyah ke Kejati Jawa Tengah atas tuduhan penyalahgunaan jabatan, pencucian uang dan KKN.