Mendag : Temuan 8 Kontainer Bawang Ilegal Tak Ada Bedanya dengan Penyelundupan

Mendag saat berkunjung ke Boyolali, Selasa 6 Maret 2018. (Yulianto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengancam akan mencabut izin perusahaan pengimpor 8 kontainer bawang yang diduga menyalahi aturan. Kemendag, kata Enggartiasto, sedang menelusuri kasus tersebut dengan pengecekan izin yang kemungkinan disalahgunakan.

“Kita lagi telusuri dan kami akan cek betul kalau itu terbukti dia, izinnya bibit, tapi dia kirim bawang jadi, kita akan proses hukum. Bukan hanya kita sita dan police line saja tapi proses hukum, ” ujar Mendag saat ditemui di Boyolali, Selasa (6/3).

Mendag menganggap temuan tersebut sebagai tindakan yang sama dengan penyelundupan. Jika terbukti melanggar aturan, Mendag mengancam akan mencabut izin perusahaan import tersebut.

“Apa bedanya dengan penyelundupan. Akan saya cabut izinnya, jangan pernah lagi dia minta dapat ijin import,” tegasnya.

Sebelumnya Petugas Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Ditjen PTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyelidiki 8 kontainer bawang putih impor yang diduga ilegal atau menyalahi aturan administrasi.

Ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Tertib Niaga Ditjen PTKN Kemendag RI, Veri Anggrijono seperti ditulis Antara,Jakarta Senin (6/3).

Veri menjelaskan, awalnya petugas Ditjen PTKN Kemendag RI mengawasi satu importir yang diduga melanggar aturan pengiriman bawang putih di Pasar Induk Kramatjati Jakarta Timur pada Jumat (2/3). Selanjutnya, petugas memeriksa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang tercantum pengiriman bibit bawang putih namun importir itu memasukkan bawang putih.

Veri menyebutkan petugas mengamankan 250 karung bawang putih di Pasar Induk Kramatjati dari jumlah total pengiriman sebanyak delapan kontainer atau 13.000karung.

Veri mengaku masih menelusuri sisa barang bukti bawang putih tersebut lantaran telah tersebar pada sejumlah daerah seperti Medan Sumatera Utara dan Malang Jawa Timur. “Kita upayakan penarikan semuanya agar tidak mengganggu masyarakat,” ujar Veri.

Saat ini, Veri menegaskan Kemendag tidak mengatur impor benih dan belum mengeluarkan izin impor bawang putih namun petugas menemukan pola pengiriman bawang putih dengan modus izin bibit.

Veri menilai pengiriman bawang putih melalui bibit sebagai modus oknum importir agar meraup keuntungan. “Saat ini, kita sudah temukan salah satu importirnya,” ujar Veri.

Importir itu, menurut Veri, berupaya mengelabui petugas dengan cara mencantumkan bibit pada PIB namun kenyataannya mengirimkan bawang putih kemudian menjual ke pasaran.

Dugaan pelanggaran impor itu disinyalir akibat semakin tinggi harga bawang putih di pasaran sejak pekan kedua Februari 2018.

Pada Senin (5/3), harga bawang putih di Jakarta menjadi yang tertinggi mencapai Rp 45.750 per kilogram, harga tertinggi kedua di wilayah Yogyakarta menembus Rp 40.250 per kilogram.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan luas lahan pertanian bawang putih mencapai 2.407 hektare pada 2016 atau menurun sebesar 6,09 persen dibanding 2015 yang seluas 2.563 hektare.