Kejari Karanganyar Eksekusi Uang Pengganti dan Denda Kasus Korupsi Alkes, Hampir Rp1 Miliar Kembali ke Kas Negara

 

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait perkara korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2022-2023.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Karanganyar, Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Karanganyar, Bonard David Yumiarto, menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan ini dilakukan pada Kamis, 16 April 2026.
Eksekusi tersebut meliputi pembayaran uang pengganti dan denda dari enam terpidana[cite:

“Hari ini kami melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht berupa penyetoran uang pengganti dan denda ke kas negara dari para terpidana kasus korupsi Alkes Dinkes Karanganyar,” ujar Bonard.

Rincian Setoran Para Terpidana

Berdasarkan data dari Kejari Karanganyar, total dana yang berhasil dipulihkan dari pembayaran uang pengganti mencapai Rp827.270.723 dan total denda sebesar Rp150.000.000. Jika diakumulasikan, total uang negara yang diselamatkan dalam eksekusi kali ini berjumlah Rp977.270.723.

Berikut adalah rincian pembayaran dari para terpidana:

* Purwati, S.KM., M.Kes: Membayarkan kekurangan uang pengganti sebesar Rp38.000.000 (dari total kewajiban Rp288.000.000) serta denda Rp50.000.000.

Dodo Nobianto: Membayar uang pengganti sebesar Rp456.931.679 dan denda Rp50.000.000.
* Septian Widhianto: Membayar uang pengganti sebesar Rp100.000.000 dan denda Rp50.000.000.
* Jonathan Sukartono: Membayar uang pengganti sebesar Rp112.339.044
* Amin Sukoco, SKM., MKM: Membayar angsuran pertama uang pengganti sebesar Rp80.000.000. Diketahui masih terdapat kekurangan kewajiban sebesar Rp114.800.000.
* kusmawati, S.K.M., Tr.Keb: Membayar uang pengganti sebesar Rp40.000.000.

Penegakan Hukum dan Pemulihan Kerugian Negara

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Semarang dan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang telah diputus sejak akhir 2025 hingga Maret 2026.

Bonard menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Kejari Karanganyar dalam memastikan penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berhenti pada hukuman badan, tetapi juga pada pemulihan kerugian keuangan negara secara maksima.
Seluruh uang tersebut selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). ( bre suroto )