Pemkab Karanganyar Kaji Rencana WFH ASN Setiap Jumat, Sekda: Masih Koordinasi Aturan Teknis

FOKUSJATENG.COM, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mulai merespons rencana kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rencananya akan diterapkan setiap hari Jumat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Kurniadi Maulato, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi internal untuk melihat kemungkinan penerapan kebijakan tersebut di lingkungan pemerintah daerah.

Koordinasi Lintas Sektoral

Kurniadi menjelaskan bahwa langkah awal yang diambil adalah menginstruksikan bagian terkait untuk memetakan kesiapan dan regulasi.

“Baru saya minta untuk dikoordinasikan terkait pelaksanaannya di Karanganyar. Kabag Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) sudah saya arahkan untuk berkoordinasi,” ujar Kurniadi saat dihubungi pada Rabu (1/4) siang.

Selain internal, Pemkab Karanganyar juga menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang diambil selaras dengan aturan di tingkat yang lebih tinggi namun tetap relevan dengan kondisi di lapangan.

  • Konsultasi Provinsi: Koordinasi dengan biro organisasi tingkat provinsi.

  • Muatan Lokal: Menyesuaikan aturan pusat dengan karakteristik daerah di Jawa Tengah.

Menunggu Kejelasan Pusat

Meski kebijakan ini telah menjadi perbincangan hangat, Pemkab Karanganyar menegaskan tidak ingin mengambil langkah terburu-buru. Pihaknya masih menunggu rincian teknis dari pemerintah pusat.

“Kami minta koordinator biro Orpeg untuk konsultasi dulu terkait muatan lokal Jawa Tengah, apa saja yang perlu disesuaikan,” imbuhnya.

Prioritas Pelayanan Publik

Sebagai informasi, kebijakan WFH satu hari setiap Jumat ini rencananya akan diatur lebih mendalam melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pemkab Karanganyar berkomitmen untuk:

  1. Mengikuti Arahan Pusat: Menjalankan regulasi sesuai instruksi kementerian.

  2. Menjaga Efektivitas: Memastikan performa kerja ASN tetap optimal.

  3. Pelayanan Publik: Menjamin bahwa skema WFH tidak akan mengganggu layanan kepada masyarakat.

(bre)