Warga Temulus Sukoharjo Tolak Pembangunan Padel dan Kafe di Dekat Pesantren, Izin Ternyata Belum Lengkap

FOKUSJATENG.COM, SUKOHARJO – Puluhan warga Temulus, Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, menyatakan keberatan atas pembangunan fasilitas olahraga Padel dan Kafe di wilayah mereka. Penolakan ini mencuat dalam pertemuan yang digelar di Balai Desa Pondok pada Kamis (22/1/2026) sore.

Alasan utama penolakan tersebut adalah lokasi pembangunan yang berbatasan langsung dengan Masjid Riyadhus Sholihin dan Pondok Pesantren Darul Ulum An Ni’mah. Warga khawatir aktivitas usaha tersebut akan mengganggu kekhusyukan ibadah dan kegiatan belajar santri.

Belum Kantongi PBG, Sudah Kena SP 1

Dalam pertemuan tersebut, Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, mengungkapkan fakta mengejutkan. Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo ternyata telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada pengelola pada 12 Januari 2026.

“Tim investigasi menemukan bahwa pembangunan tersebut belum memiliki kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Herdis di hadapan warga dan perangkat desa.

Menanggapi hal itu, Saputro selaku perwakilan manajemen Padel dan Kafe mengakui bahwa saat ini pihaknya memang masih dalam proses mengurus kelengkapan perizinan.

Keluhan Warga: Dari Polusi Suara hingga Kekhawatiran Dampak Negatif

Ketua RT 03 Temulus, Muhadi, menyampaikan kekecewaannya karena merasa dibohongi sejak awal. Ia menyebut pihak pengelola awalnya hanya mengaku akan melakukan renovasi bangunan, bukan membangun unit usaha baru seperti Padel dan Kafe.

Nada keberatan juga datang dari berbagai unsur masyarakat:

  • Agus Kristianto (Tokoh Agama): Khawatir kenyamanan pendidikan Tahfidzul Qur’an akan terganggu karena posisi kafe yang menempel dengan pesantren.

  • Fachrudin (Unsur Pemuda): Mengkhawatirkan potensi suara musik keras dan aktivitas negatif lainnya yang tidak sesuai dengan budaya warga setempat.

  • Endro Sudarsono (Pendamping Pesantren): Menyoroti potensi gangguan suara bola, teriakan pemain, dan kepadatan lalu lintas.

“Berdasarkan info pengelola, jam operasionalnya dari pukul 06.00 hingga 24.00 WIB. Ini sangat mengkhawatirkan waktu istirahat santri dan warga. Kami menyarankan agar lokasi dipindah atau diganti dengan jenis usaha lain yang tidak mengganggu,” tegas Endro.

Langkah Hukum Warga

Sebelum pertemuan ini digelar, warga Temulus sebenarnya telah melayangkan surat keberatan resmi pada 8 Januari 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Sukoharjo, BPMPTSP, DPUPR, Satpol PP, hingga Camat Grogol sebagai bentuk protes keras atas proyek yang dianggap tidak menghargai lingkungan sekitar tersebut.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala Desa Pondok Drs. Mugiono, Kanit Intel Polsek Grogol Irwan, serta pimpinan pondok pesantren Darul Ulum An Ni’mah, Ustaz Rafi. Hingga berita ini diturunkan, warga tetap pada pendiriannya menolak kelanjutan pembangunan tersebut . ( rls/ bre )