Kasus Plaza Klaten, Tersangka JS Serahkan Rp311 Juta ke JPU

Fokus Jateng, KLATEN – Mantan Sekda Klaten, Jaka Sawaldi (JS), satu dari empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Plaza Klaten, menyerahkan uang tunai sebesar Rp311 juta ke ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Selasa sore 18 November 2025.

Kasi Pidsus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan menjelaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan  Negeri Klaten telah menerima penitipan uang kerugian keuangan negara dari tersangka Jaka Sawaldi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan sewa plasa klaten tahun 2019 s/d 2023.

“Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 311.000.000. (tiga ratus sebelas juta rupiah) diserahkan oleh kuasa hukum tersangka jaka sawaldi, Setelah selesai penyerahan, Jaksa penuntut umum langsung menitipkan uang tersebut kepada Bank BNI Cabang Klaten yang nantinya dimasukkan ke dalam Rekening Pemerintah Lainya (RPL) Kejaksaan Negeri Klaten,” terang Rudy.

Ditegaskan Rudy, perbuatan tersangka diduga melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dikonfirmasi apakah penyerahan uang titipan ini akan mempengaruhi pertanggung jawaban hukum dari tersangka, Rudy menandaskan, pengembalian uang tidak otomotis menghilangkan unsur pidananya. Semua masih sangat bergantung pada fakta-fakta persidangan di proses pengadilan nanti.

“Setidaknya, meringankan hukuman mungkin. Tapi, tidak menghilangkan pidananya. Tergantung fakta persidangannya nanti seperti apa,” jelasnya.

Sementara, dikonfirmasi via nomor pribadinya, kuasa hukum tersangka JS, Prapto Wibowo menerangkan, bahwa dari hasil perhitungan BPK, kliennya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp311.000.000. Olah karenanya, tim kuasa hukum JS mengajukan permohonan uang titipan kepada Kejaksaan Negeri Klaten.

“Hal tersebut bukan bentuk pengakuan klien saya menerima uang hasil kejahatan sebesar sekian tersebut,” tegas Bowo.

Ditegaskan lagi, di dalam permohonan uang titipan, kuasa hukum JS juga telah menjelaskan, kliennya akan membuktikan di acara persidangan pengadilan tipikor nanti.

“Bahwa kliennya sama sekali tidak menerima uang sebesar Rp311.000.000 menurut perhitungan dari audit BPK,” tandas Bowo menutup konfirmasinya. (LANS/***)