Fokus Jateng-BOYOLALI, – Wakil Ketua DPRD Boyolali, Nur Arifin meminta ada investigasi mendalam terkait kasus tanah kas desa Randusari yang dibaliknamakan kades setempat, Satu Budiyono. Hingga kemudian tanah itu disekolahkan disalah satu bank senilai Rp1,4 miliar. Investigasi itu juga untuk menguji kesesuaian alasan Kades dengan fakta dan data di lapangan.
” Kan mesti yang namanya tukar guling barang milik negara itu kan tidak bisa bekerja sendiri,” kata Nur Arifin.
Apalagi, proses di bank tersebut tidak lah mudah. Namun, kades bisa berdalih, telah kesepakatan dari warga untuk merampungkan pembangunan gedung serbaguna. Hal itulah yang perlu didalami.
” Apakah proses peminjaman di bank Jateng itu benar-benar dipakai untuk kepentingan desa. Ada risalah rapatnya nggak? Itu yang perlu di runut,” kata politisi asal PKS ini.
DPRD melalui Komisi 1 juga akan meminta keterangan dari instansi terkait. Lanjut Nur Arifin, meski jika hasil investigasi nanti benar, Kades menggunakan utang bank untuk kepentingan pembangunan gedung serbaguna, namun politikus PKS ini tetap menilai memindahkan barang milik negara menjadi atas nama pribadi itu tetap sebuah kesalahan.
Hanya saja, dia belum bisa menilai jenis kesalahannya. Apakah hanya kesalahan administrasi atau ada indikasi tindak pidana.
“Ya jelas salah. Kalau itu aset desa kemudian berpindah tangan menjadi aset pribadi tentu itu sebuah kesalahan,”katanya.
Pemkab Boyolali Klarifikasi kades Randusari
Sementara, Plt Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (Dispermasdes) Ari Wahyu Wibowo mengatakan telah memanggil kepala desa Randusari, pada Senin 8 September pagi, untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan kasus penyelewengan tanah kas desa menjadi atas nama pribadi.
“Kami telah melakukan pemanggilan sebagai fungsi pembinaan untuk melakukan klarifikasi terkait dengan hal tersebut, yang bersangkutan juga sudah menyampaikan klarifikasi, yang bersangkutan cukup koperatif,” katanya.
Ari mengungkapkan, pihaknya memberikan banyak pertanyaan kepada kades untuk melakukan klarifikasi salah satunya terkait kronologi.
“Prinsipnya kami, dari Dispermasdes Boyolali fungsi pembinaan kami terkait dengan bagaimana mengamankan terkait dengan aset milik kami.”
Ari menambahkan, yang bersangkutan sudah mengakui dan berjanji akan bertanggung jawab terkait sertifikat tanah tersebut.
Disinggung tindak lanjut terkait apakah yang bersangkutan akan diberikan sanksi, Ari mengatakan akan melaporkan kepada bupati hasil klarifikasi. ( yull/**)
