Fokus Jateng -BOYOLALI,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali ,Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap DS (35), terdakwa kasus pencabulan anak kandungnya hingga hamil.
“Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa atau putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto, Kamis 3 Juli 2025.
Sidang putusan dalam kasus tersebut dipimpin oleh Majelis hakim, Teguh Indrasto, dengan anggota Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana.
Atas perbuatannya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan oleh orang tua,” katanya.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Selain menjatuhkan hukuman pidana penjara, DS juga di denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” jelas Yogi.
Dijelaskan ada beberapa hal yang memberatkan menjadi pertimbangan majelis hakim. Antara lain, perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang.
Dalam persidangan, terungkap jika terdakwa mencabuli putri kandungnya mulai dari bulan Januari hingga Oktober 2024. Perbuatan terdakwa juga merusak struktur tatanan sosial masyarakat.
Bahkan akibat perbuatannya, dapat merusak generasi yang akan datang. Bayi yang dikandung korban akibat hubungan sedarah beresiko tinggi terjadinya kelainan genetik. Gangguan mental, disabilitas intelektual, kelainan fisik bawaan serta berpotensi terjadinya kematian. Meski begitu, majelis hakim juga mengungkapkan jika selama persidangan, terdakwa jujur atas perbuatannya.
“Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.”
Sebagaimana diberitakan, nasib naas dialami remaja AB (15) asal Boyolali menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah bersama Kakek Kandungnya.
Informasi yang dihimpun, pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya sejak korban masih kelas 5 SD. Kasus ini baru terungkap setelah korban kelas 9 SMP dan hamil 7 bulan.
Kini, kasus tersebut sudah diputus, Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. S (61) yang mencabuli AB sudah sejak tahun 2020 lalu divonis hukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Vonis itu dijatuhkan Hakim Ketua, Teguh Indrasto, Senin 30 Juni 2025 lalu. Atas Vonis itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa S mengajukan banding. (yull/**)