IoT dan Perda No. 1 Tahun 2022: Landasan Hukum Inovasi Pertanian Digital di Sragen

Oleh: Naval Setia Wardana
NPM: 2410601018
Prodi: Hukum Universitas Tidar

FOKUSJATENG.COM, OPINI  – Transformasi digital di Kabupaten Sragen telah mendorong efisiensi dan produktivitas sektor pertanian melalui pemanfaatan Internet of Things (IoT). Dua inovasi utama yang menonjol adalah penggunaan IoT pada budidaya jamur tiram dan implementasi MSBB Jinawi untuk takaran pupuk presisi. Keberhasilan implementasi teknologi ini tidak lepas dari dukungan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas. Perda ini menjadi landasan hukum utama integrasi inovasi digital di daerah, memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan menjamin keterlibatan semua pihak dalam ekosistem smart city pertanian.¹
Perda Nomor 1 Tahun 2022 mendefinisikan kabupaten cerdas sebagai upaya pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien, menggunakan solusi inovatif dan terintegrasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat (Pasal 1).² Prinsip penyelenggaraan meliputi inklusif, proaktif, adaptif, berkelanjutan, human-centric, inovasi, kreatif, transparan, aman, dan integrasi (Pasal 6). Perda ini juga menguraikan enam dimensi utama smart city, yaitu Smart Governance, Smart Branding, Smart Economy, Smart Living, Smart Society, dan Smart Environment (Pasal 12).³
Dalam budidaya jamur tiram di Sragen, teknologi IoT digunakan untuk memantau suhu dan kelembapan kumbung secara real-time melalui sensor yang terhubung ke aplikasi. Hasilnya, risiko gagal panen dapat berkurang, panen menjadi lebih optimal, dan pemantauan dapat dilakukan dari jarak jauh.⁴ Perda Nomor 1 Tahun 2022 memperkuat legalitas inovasi ini melalui Pasal 31 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk membangun infrastruktur digital, serta Pasal 29 yang menegaskan perlindungan keamanan data petani.
Sementara itu, MSBB Jinawi memanfaatkan sensor tanah berbasis IoT untuk menentukan dosis pupuk yang presisi. Teknologi ini efektif menekan biaya pupuk, meningkatkan hasil panen, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.⁵ Perda ini mengamanatkan pada Pasal 23 bahwa pemerintah daerah harus melakukan pembangunan dan peningkatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung inovasi digital semacam ini.
Perda ini juga memberikan perlindungan dan insentif hukum bagi inovasi pertanian digital. Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan pelatihan, pendampingan, dan kemitraan dengan lembaga riset serta perguruan tinggi (Pasal 30, 44, 48).⁶ Petani dan masyarakat juga mendapatkan hak akses teknologi, pelatihan, dan perlindungan data. Monitoring dan evaluasi implementasi dilakukan secara rutin dan wajib dilaporkan kepada Bupati dan DPRD (Pasal 45-46).⁷
Secara keseluruhan, Perda Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2022 menjadi pondasi hukum yang kokoh bagi kemajuan pertanian digital melalui implementasi IoT pada budidaya jamur tiram dan MSBB Jinawi. Hukum hadir bukan hanya sebagai aturan, melainkan sebagai penjamin keberlanjutan inovasi, pelindung kepentingan petani, dan pendorong kesejahteraan masyarakat di era digital.

 

Kutipan :
¹ Perda Kabupaten Sragen No. 1 Tahun 2022, Pasal 2.
² Ibid., Pasal 1.
³ Ibid., Pasal 6 dan 12.
⁴ “UNS Ajak Petani Jamur Sragen Gunakan IoT, Bisa Pantau Kondisi Kumbung dan Optimalkan Hasil Panen,” Solo Suara Merdeka, 2024, Link.
⁵ “MSMB Dukung Transformasi Digital Pertanian di Sragen melalui Teknologi Smart Farming Jinawi,” MSMB Indonesia, 2024, Link.
⁶ Perda Kabupaten Sragen No. 1 Tahun 2022, Pasal 30, 44, 48.
⁷ Ibid., Pasal 45-46.
⁸ Ibid., keseluruhan dokumen.