Fokus Jateng-BOYOLALI,- Seorang pria sedah beristri berinisial DPA (23), warga Desa Winong, Kecamatan/ Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali. Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengatakan pelaku sendiri telah diamankan di daerah Gunung Kidul.
“Tersangka sudah diamankan dan ditahan,” kata Kapolres usai meresmikan media center Polres Boyolali, Senin 30 Juni 2025.
Rosyid menjelaskan, persetubuhan itu terjadi pada bulan Desember 2024. Pelaku, DPA, dan korban FA (12) warga Mojosongo melakukan perbuatan tersebut di tempat kost tersangka di Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo.
“Persetubuhan pertama terjadi pada 28 Desember 2024, satu hari setelah mereka berkenalan melalui aplikasi kencan OMI Chat,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke Mapolres Boyolali, karena mendapati anaknya yang masih kelas 6 Sekolah Dasar tengah hamil 6 bulan.
“Dengan adanya laporan itu, unit PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, di daerah Gunung Kidul,” lanjut Kapolres.
Kapolres menambahkan, pelaku DPA terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak serta melanggar pasal 81 UU Ri nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar,” ujar AKBP Rosyid.
Dikemukakan kasus tersebut menjadi keprihatinan bersama, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan ciber Polda terkait dugaan adanya prostitusi anak.
“Kami juga berharap PPA-Pemda bagamana nantinya anak itu bisa lahir dan diurus pemerintah, itu juga yang menjadi konsen kami saat ini,” pungkasnya.
Sementara itu DPA mengaku dua kali melakukan perubatan asusila terhadap korban. Tersangka mengaku mengiming imingi korban dengan rayuan agar mau diajak berhubungan badan.
“Itu kami lakukan sama-sama mau. Baru sekali, pas ketemu itu saja yang tanggal 28, tetapi 2 kali melakukan hubungan badan,” katanya.
DPA juga mengaku bahwa ia sebelumnya tidak mengetahui korban masih berusia 12 tahun. sepengetahuannya orang yang mendaftar di aplikasi OMI chat harus berusia minimal 18 tahun.
“Awalmya tidak tahu, anaknya juga badannya tidak seperti anak umur 12 tahun, sudah setinggi saya,” ujar bapak 3 anak tersebut.
DPA juga mengaku sempat melakukan hal serupa kepada perempuan berumur 21 tahun, namun sudah diselesaikan dengan kekeluargaan. ( yull/**)