Kejaksaan Negeri Boyolali Luncurkan Program Jaksa Garda Desa

Kasintel Kejari Boyolali Emanuel Yogi Budi Ariyanto (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng- BOYOLALI,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali berkomitmen mengawal dan mengawasi pemanfaatan dana desa di wilayah hukumnya. Langkah pengawalan dana desa ini dilakukan melalui Pengenalan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding dalam rangka program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), dengan metode penerangan hukum serta pendampingan.
Kasintel Kejari Boyolali Emanuel Yogi Budi Ariyanto mengatakan, pihaknya telah menyasar sosialisasi penerangan hukum Jaksa Jaga Desa salah satunya dilakukan saat pertemuan seluruh anggota DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Boyolali di pendopo Rumah Dinas Bupati Boyolali, pada Kamis 24 April 2025.
“Program jaksa jaga desa kami mulai dari DPC Papdesi. Di sana kami beri penerangan dalam mengelola keuangan desa sesuai ketentuan hukum,” ucapnya usai sosialisasi.
Dijelaskan aplikasi ini tidak hanya berfungsi untuk memantau anggaran, tetapi juga untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya desa. Dengan pemanfaatan teknologi ini, pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan berdasarkan data yang valid.
“Melalui aplikasi ini, kita akan mampu melakukan Real Time Monitoring terhadap penggunaan anggaran desa, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dapat terjaga dengan lebih baik,” katanya.
Menurut Yogi, sosialisasi penerangan hukum Jaksa Jaga Desa ini mendapat apresiasi dari perangkat desa. Hal itu karena program ini hasil sinergi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sebagai bagian dari program prioritas pemerintah. Tujuan utama program Jaksa Jaga Desa ialah menjadikan Kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa.
“Dengan adanya aplikasi ini, kita berharap dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dana, mempercepat pembangunan desa, serta memastikan bahwa setiap anggaran yang digunakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.”
Menurut Yogi, program ini akan meningkatkan peran preventif kejaksaan dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada desa. Mengingat aplikasi tersebut nantinya Kepala Desa di seluruh Kabupaten Boyolali dapat melakukan penginputan seperti Profil Desa/Kelurahan, Anggaran Desa/Kelurahan, Pelaporan Pekerjaan, Sosialisasi Bina Desa/Kelurahan, Aset Tanah dan Bangunan Desa/Kelurahan, Ekonomi Desa/Kelurahan atau BUMDES, Pendapatan Lainnya, Permasalahan Hukum Jaga Desa/Kelurahan, Laporan Pengaduan.
“Ini menjadi akses konsultasi bagi desa menyampaikan permasalahan yang dialami dalam memimpin roda pemerintahan desa,” ucapnya,
Adapun, urgensi diluncurkannya aplikasi Jaksa Jaga Desa didasari oleh beberapa faktor krusial, seperti; kebutuhan sistem pengawasan yang efisien dan transparan, perkuatan pencegahan daripada penindakan hingga transformasi digital pemerintahan.
Kejari mengimbau kepada aparatur desa yang ada di Boyolali untuk berani berkonsultasi dalam pelaksanaan pembangunan pemerintahan desa.
“Kami harap aparatur desa berani bertanya kepada Jaksa apabila tidak mengetahui solusi perihal permasalahan hukum yang dihadapi.” (yull/**)