Buron 16 Tahun, DPO Tipikor Boyolali Dibekuk

Kasi Pidana khusus Kejari Boyolali Fendi Nugroho dan Kasi Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto (yull/Fokusjateng.com)

Fokus Jateng-BOYOLALI- Tim Kejaksaan Negeri Boyolali berhasil membekuk terpidana korupsi, Maryoto, mantan kades Teras, Boyolali. Dia buron selama 16 tahun. Terpidana Maryoto ditangkap Rabu 5 Maret 2025 di Bandarlampung. Kemudian terpidana langsung dieksekusi ke Rutan Boyolali, Kamis 6 Maret 2025.
“Terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas desa Teras tahun 2003-2006 itu, kami telah menangkap DPO terpidana (atas nama) Maryoto,” ujar Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, ditemui wartawan dikantornya. Kamis 6 Maret 2025.
Maryoto pada tahun 2008 divonis bersalah oleh PN Boyolali dengan hukuman 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 75 juta subsider 2 bulan penjara. Maryoto banding di PT. Dan hukuman bertambah menjadi 2 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Lebih lanjut disampaikan Yogi, atas putusan banding di Pengadilan Tinggi ini, Maryoto melakukan upaya hukum lagi yakni kasasi. Putusan kasasi turun 2009 dan Mahkamah Agung memutuskan menolak permintaan kasasi dari Maryoto.
“Sehingga yang dipakai putusan Pengadilan (Tinggi) itu yang kita laksanakan,” imbuh dia.

(Terpidana langsung dieksekusi ke Rutan kelas II B Boyolali/**)

Setelah adanya putusan Kasasi itu, Kejaksaan Negeri Boyolali hendak melakukan eksekusi terhadap terpidana, yang sebelumnya tidak ditahan tersebut. Hanya saja saat akan dieksekusi, ternyata terpidana sudah pindah. Upaya melacak terkendala karena saat itu belum ada KTP elektronik. Hingga pada 2017, Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) dan Disdukcapil melihat perubahan data kependudukan pada diri terpidana.
“Dari situ, tim lakukan pelacakan data dan dapat informasi bahwa yang bersangkutan ini berdomisili di Lampung. Akhirnya tim bekerja sama dengan tim intel Kejari Bandar Lampung mendatangi lokasi dan diamankan, dilakukan pengamanan terhadap terpidana di Kota Bandar Lampung,” papar Yogi.
Hingga kemudian, terpidana berhasil diamankan di kediamannya di jalan Pulau Madura Nomor 33B, RT 008 Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Terpidana sudah alih profesi sebagai tutor bimbingan belajar (bimbel).
“Kami lakukan penangkapan dengan kerjasama Kejari Bandarlampung,” katanya
Kepada tim Kejari Boyolali, terpidana mengaku tidak tahu ada surat eksekusi untuk dirinya. “Ya, terpidana mengaku seperti itu,”pungkasnya. (yull/**)