Fokus jateng- BOYOLALI-Puluhan botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin diamankan polisi dari sejumlah kios di sebagian wilayah Boyolali. Sasaran operasi diantaranya menyasar tempat hiburan malam, kios penjual minuman beralkohol, serta lokasi tongkrongan remaja yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kami ingin memastikan Boyolali tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga libur Lebaran. Salah satu langkah yang kami lakukan adalah memberantas peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu gangguan keamanan. Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan tidak mengonsumsi atau mengedarkan miras ilegal,” ujar Kapoplres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto. Jumat 7 Maret 2025.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan untuk menciptakan situasi selama bulan Ramadhan dan seterusnya tetap kondudif. Dari hasil operasi pada Rabu 5 Maret 2025 petang, petugas berhasil mengamankan 42 botol miras berbagai merek dari dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
“Kami berhasil mengamankan total 42 botol minuman beralkohol dari dua kios di Dukuh Logerit, Desa Butuh. Operasi ini sebagai langkah preventif dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar AKP Sugihantoro.
Dalam operasi pertama, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait penjualan minuman keras yang memicu terjadinya aksi mabuk-mabukan. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas penjualan minol atau miras di luar ketentuan.
“Kami mengamankan 18 botol miras dari kios milik PA (22), seorang buruh asal Siswodipuran, Boyolali. Barang bukti yang ditemukan meliputi berbagai jenis minuman beralkohol, seperti whisky, soju, anggur hijau, anggur leci, dan vodka.”
Sementara itu, dalam operasi kedua, petugas menyita 24 botol miras dari kios milik TM (24), seorang pedagang asal Kota Yogyakarta. Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai merek minuman keras, termasuk ciu murni, vodka, bir hitam, dan anggur merah.
“Kami terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di Boyolali. Harapannya, ini bisa mengurangi potensi gangguan kamtibmas yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras,” tambah AKP Sugihantoro.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat selama Ramadhan. (yull/**)
Polres Boyolali Gencarkan Operasi Miras saat Ramadhan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) (doc/Fokusjateng.com)